Ciamis, (harapanrakyat.com),- Masih banyak ditemukan supir angkutan umum di wilayah Kabupaten Ciamis yang menaikkan tarif di luar ketentuan yang sudah ditetapkan, pasca kenaikan harga BBM, membuat Dinas Perhubungan Ciamis dan Organda Ciamis langsung mengambil langkah.
Pasalnya, tidak sedikit supir angkutan umum yang menaikkan tarif melebihi 15% dari tarif sebelumnya. Hal itu banyak dikeluhkan oleh sejumlah penumpang. Sementara Pemkab Ciamis, Organda Ciamis dan sejumlah pengusaha angkutan sudah menyepakati bahwa kenaikan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM disepakati sebesar 15 % dari tarif sebelumnya.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dede Sukmara, mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan supir angkutan umum yang menaikan tarif angkutan melebihi 15%. Padahal, pihaknya bersama Organda Ciamis yang diwakili sejumlah pengusaha angkutan sudah menyepakati bahwa kenaikan tarif sebesar 15%.
“Dengan adanya temuan tersebut kita sudah melakukan koordinasi dengan Organda Ciamis agar menertibkan supir angkutan umum yang menaikan tarif seenaknya,” ujarnya, kepada HR, Rabu (26/6).
Dede melanjutkan, kenaikan tarif 15 % memang masih ketentuan tarif sementara. Sebab, pihaknya bersama Organda Ciamis tengah mengevaluasi kembali mengenai besaran kenaikan tarif ini, apakah dalam waktu dekat akan dinaikkan kembali atau untuk sementara menyesuaikan terlebih dahulu.
Dede juga mengatakan, sebagai upaya menertibkan agar supir angkutan umum tidak menaikan tarif seenaknya, pihaknya sudah menyebarkan pamplet ketentuan kenaikan tarif yang ditempel langsung di mobil angkutan.
“Pemasangan pamplet tarif di angkutan umum merupakan pemberitahuan kepada masyarakat, agar mereka mengetahui berapa ongkos yang harus mereka bayar,” jelasnya
Sementara itu, Bagian Hukum Organda Kabupaten Ciamis, Eky Bratakusuma, mengatakan, kenaikan tarif angkutan mungkin akan mengalami kenaikan kembali. Namun untuk sementara ini hanya 15 persen yang disepakati.
“Jika ada sopir angkutan menarik tarif tidak sesuai kesepakatan, kami akan mengambil tindakan. Sebab, di lapangan masih saja ditemukan supir yang menarik tarif lebih tinggi dari ketentuan,” katanya
Menurut Eki, biasanya kenaikan tarif dilakukan secara bertahap menyesuaikan kenaikan lainnya, seperti halnya kenaikan harga sembako. “Namun jangan sampai kenaikan ini dimanfaatkan oleh awak angkutan dengan menaikan tarif seenaknya,” pungkasnya. (es/R2/HR-Online)