Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita BanjarOknum Penilap BSM Dijerat Pasal Penipuan

Oknum Penilap BSM Dijerat Pasal Penipuan

Banjar, (harapanrakyat.com),- Kasus dugaan tindakan melanggar hukum (Pemotongan BSM) yang belakangan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar juga mendapat sorotan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.

“Ya, memang kami sempat melakukan kajian terkait pemberitaan di media massa soal kasus dugaan pemotongan BSM di sejumlah sekolah itu,” ungkap Heru Subekti, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin (24/6).

Heru mengatakan, dari segi kronologi, kasus yang terjadi di sejumlah sekolah tersebut bukanlah sebagai tindakan pemotongan. Alasannya, karena bantuan uang atau dana BSM tersebut sudah sampai di tangan penerimanya (siswa miskin).

“Jadi, tidak ada unsur yang bisa menyebutkan itu adalah pemotongan. Dan baru bisa disebut pemotongan, jika oknum Parpol memotong dana itu sebelum sampai ke tangan penerima,” katanya.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan Kejari, kasus tersebut cenderung masuk ke ranah Pidana Umum (Pidum), yaitu penipuan. Tindakan penipuan ini diartikan sebagai perbuatan atau perkataan yang tidak jujur/ bohong, palsu dan sebagainya, dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan.

“Tindakan penipuan termasuk tindakan yang merugikan orang lain, sehingga tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana,” katanya.

Dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan), barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakan orang lain supaya memberikan sesuatu, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Perlu digaris bawahi, (dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakkan orang lain, supaya memberikan sesuatu) dan hal inilah yang dilakukan oknum tersebut kepada wali siswa di setiap sekolah yang mereka datangi. Dalam kesempatan rapat komite itu, para wali siswa dibujuk dan dijejali sejumlah informasi, sehingga mereka mau memberikan uang,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Heru juga meminta, pihak kepolisian, dengan cara jemput bola, segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan tersebut. “Soalnya ini masuk kategori pidana umum, dan yang berhak menanganinya adalah pihak kepolisian,” pungkasnya. (deni/Koran-HR)

Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Rinciannya!

harapanrakyat.com,- Jasa Marga memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah kemacetan saat arus balik Lebaran 2025. Salah satunya menerapkan diskon tarif tol yang berlaku mulai hari...
Jurnalis Bantu Polisi

Aksi Solidaritas Sejumlah Jurnalis TV di Garut, Bantu Polisi Amankan Arus Balik Mudik Lebaran

harapanrakyat.com,- Sejumlah jurnalis televisi di Garut membantu aparat kepolisian yang tengah mengamankan arus lalu lintas di simpang empat Sigobing. Meski di tengah hujan deras,...
Naik Sepeda

Pemudik Asal Kuningan Pilih Naik Sepeda ke Bandung saat Arus Balik Lebaran

harapanrakyat.com,- Di tengah lonjakan kendaraan yang menghiasi arus mudik lebaran, Nurdin Yusuf (31), seorang pria asal Kuningan Jawa Barat, memilih jalur yang berbeda. Ia...
Aset Pemkab

Warga Bersihkan Aset Pemkab Ciamis yang Terlantar di Cipaku, Begini Respons BPKD

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BPKD mengapresiasi inisiatif warga yang membersihkan aset pemerintah di Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku. Apalagi sebelumnya lokasi tersebut banyak rumput liarnya.  Kabid...
Kisah Polisi Jujur di Garut, Kembalikan Dompet Berisi Uang Rp 5 Juta Milik Pemudik

Kisah Polisi Jujur di Garut, Kembalikan Dompet Berisi Uang Rp 5 Juta Milik Pemudik

harapanrakyat.com,- Sikap jujur Ipda Hadiansyah, salah seorang perwira polisi dari Polres Garut, Jawa Barat, patut diapresiasi. Pasalnya, Hadiansyah mengembalikan uang pemudik yang hilang di...
Atap Ruang Kelas MI di Sukanagara Ciamis Ambruk Usai Hujan Deras

Atap Ruang Kelas MI di Sukanagara Ciamis Ambruk Usai Hujan Deras

harapanrakyat.com,- Atap ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Sukanagara, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk pada Kamis (3/4/2025) sekitar  pukul 17.45 WIB....