Banjar, (harapanrakyat.com),- Kasus dugaan tindakan melanggar hukum (Pemotongan BSM) yang belakangan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar juga mendapat sorotan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
“Ya, memang kami sempat melakukan kajian terkait pemberitaan di media massa soal kasus dugaan pemotongan BSM di sejumlah sekolah itu,” ungkap Heru Subekti, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin (24/6).
Heru mengatakan, dari segi kronologi, kasus yang terjadi di sejumlah sekolah tersebut bukanlah sebagai tindakan pemotongan. Alasannya, karena bantuan uang atau dana BSM tersebut sudah sampai di tangan penerimanya (siswa miskin).
“Jadi, tidak ada unsur yang bisa menyebutkan itu adalah pemotongan. Dan baru bisa disebut pemotongan, jika oknum Parpol memotong dana itu sebelum sampai ke tangan penerima,” katanya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan Kejari, kasus tersebut cenderung masuk ke ranah Pidana Umum (Pidum), yaitu penipuan. Tindakan penipuan ini diartikan sebagai perbuatan atau perkataan yang tidak jujur/ bohong, palsu dan sebagainya, dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan.
“Tindakan penipuan termasuk tindakan yang merugikan orang lain, sehingga tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana,” katanya.
Dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan), barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakan orang lain supaya memberikan sesuatu, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
“Perlu digaris bawahi, (dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakkan orang lain, supaya memberikan sesuatu) dan hal inilah yang dilakukan oknum tersebut kepada wali siswa di setiap sekolah yang mereka datangi. Dalam kesempatan rapat komite itu, para wali siswa dibujuk dan dijejali sejumlah informasi, sehingga mereka mau memberikan uang,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Heru juga meminta, pihak kepolisian, dengan cara jemput bola, segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan tersebut. “Soalnya ini masuk kategori pidana umum, dan yang berhak menanganinya adalah pihak kepolisian,” pungkasnya. (deni/Koran-HR)