Ciamis, (harapanrakyat.com),- Wacana perubahan Nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh menjadi sangat menarik untuk terus dikupas. Masyarakat Ciamis yang berada di perantauan, merealisakan semangat Kegaluhan pada penggunaan nama organisasi.
Nama-nama berbau “Galuh” tersebut digunakan oleh sejumlah kalangan pelajar dan mahasiswa serta paguyuban masyarakat kelahiran Ciamis, alasannya untuk mempererat persaudaraan diantara mereka dan kecintaan mereka terhadap tanah kelahiran.
Kita tahu, nama organisasi Galuh Jaya dan Paguyuban Wargi Galuh di Jakarta, Galuh Taruna dan Wargi Galuh di Bandung, Galuh Pamitran di Purwokerto, serta Galuh Rahayu di kota pelajar Yogyakarta. Pelabelan nama Galuh sebagai identitas berbagai organisasi tersebut menandakan nama Galuh diyakini lebih memiliki nilai filosofis serta historis ketimbang nama Ciamis.
Perubahan nama Ciamis menjadi Galuh bukanlah suatu yang mustahil, peraturan perubahan nama daerah telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 1 dan 2 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang itu disebutkan, perubahan nama daerah bisa dilakukan atas usul dan persetujuan daerah yang bersangkutan.
Jadi, apabila masyarakat Ciamis menginginkan perubahan nama Ciamis menjadi Galuh, maka masyarakat Ciamis harus menyuarakan perubahan nama tersebut kepada Bupati Ciamis, selanjutnya Bupati Ciamis meneruskan usulan masyarakat tersebut kepada DPRD Ciamis untuk memperoleh persetujuan.
Berbagai sumber HR juga menyebutkan, Perubahan nama Kabupaten Galuh menjadi Ciamis cenderung berbau nuansa politis yang terjadi pada waktu itu, dimana Pemerintah Hindia Belanda tidak mengangkat bupati yang berasal dari keturunan R.P.A Jayanagara, akan tetapi mengangkat Tumenggung Sastrawinata yang berasal dari Purwakarta sebagai Bupati Galuh. Hal ini dikarenakan, banyak anggota keluarga Bupati Galuh keturunan R.P.A Jayanagara yang menentang kekuasaan Belanda.
Pada masa kepemimpinan Tumenggung Sastrawinata (1914-1936) inilah nama Kabupaten Galuh diganti menjadi Kabupaten Ciamis dengan alasan yang tidak jelas. Setelah itu, Galuh dilepas dari wilayah administratif Cirebon dan dimasukkan ke Keresidenan Priangan. Sejak saat itu nama Galuh perlahan memudar dan tidak dipakai lagi, hanya dipakai pada hal-hal yang berkaitan dengan budaya dan sejarah.
12 Juni Bukan Hari Jadi Ciamis?
Kejadian yang hampir serupa dialami juga pada saat penetapan hari jadi Ciamis. Hari Jadi Ciamis yang ditetapkan oleh DPRD Ciamis tanggal 17 Mei 1972, NOMOR: 22/V/KPTS/DPRD/ 1972, memutuskan 12 Juni 1642 sebagai hari jadi Ciamis. Keputusan itu terasa janggal dan terkesan bias. Pasalnya, alasan atau dasar pertimbangannya sekedar berdasar pada perpindahan ibukota Kabupaten Galuh ke Barunay.
Sejarawan Sunda Nina Lubis, dalam beberapa kesempatan menyebutkan, sejatinya Hari Jadi Ciamis mengacu pada saat berpindahnya pusat pemerintahan dari Imbanagara ke Cibatu (Ciamis) kepada Bupati Raden Aa Wiradikusumah, yang jatuh pada tanggal 15 Januari 1815. Saat itu menurutnya, Kabupaten Imbanagara beralih nama menjadi Kabupaten Galuh dengan ibukotanya di Ciamis, dan secara resmi nama itu diakui oleh Hindia Belanda diakhir pemerintahan Raffles.
Senada dengan Nina Lubis, Sejarawan asal Ciamis Dr. A. Sobana Hardjasaputra, S.S., M.A, dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan, pemilihan tanggal 12 Juni 1642 sebagai hari jadi Ciamis perlu dikaji secara objektif dan kritis. Alasannya karena pemilihan tanggal 12 Juni 1642 sebagai Hari Jadi Kabupaten Ciamis atau Hari Jadi Kabupaten Galuh sekalipun adalah keliru atau kurang tepat.
Pertama, bagi orang yang tidak memahami sejarah Galuh, pemilihan tanggal tersebut akan mengandung arti bahwa Kabupaten Galuh berdiri pada tanggal 12 Juni 1642, padahal jauh sebelum tanggal itu Kabupaten Galuh sudah berdiri. Hal itu berarti pemahaman akan “tonggak” jati diri kabupaten itu menjadi salah.
Atas dasar hal tersebut dan untuk kebenaran sejarah, seyogyanya hari jadi Kabupaten Ciamis dikaji ulang. Menurut Sobana, Hari jadi Kabupaten Ciamis seharusnya mengacu pada momentum awal berdirinya kabupaten itu, atau mengacu pada tanggal perubahan nama kabupaten dari Kabupaten Galuh menjadi Kabupaten Ciamis (25 November 1915). (Deni/Koran HR)