Banjar, (harapanrakyat.com),- Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Banjar, sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banjar, Budi Sutrisno (BS) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Juhandi, mantan Sekretaris PAC Partai Demokrat Kecamatan Pataruman.
Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, melalui Kepala Urusan Bina Operasi Satreskrim, Ipda. Cecep Sulaeman, mengatakan, BS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada pemanggilan kedua, Sabtu (1/6), karena sebelumnya dia masih berstatus sebagai terlapor.
Penetapan status tersangka dilakukan polisi setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mempelajari hasil visum terhadap korban. Atas kasus yang terjadi akhir Februari itu, BS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan.
“Saksi yang kami mintai keterangan lebih dari lima orang. Kemudian, hasil visum pun memperkuat dugaan penganiayaan yang dilakukan BS. Kami akan secepatnya melimpahkan kasusu ini ke Kejaksaan Negeri Banjar agar bisa segera dibawa ke meja hijau. Berkas-berkasnya akan kita tuntaskan,” kata Cecep.
Dalam pemeriksaan pada pemanggilan kedua itu, BS didampingi pengacaranya, Yuliana Suryagalih, SH,. dicecar penyidik dengan 22 pertanyaan seputar kasus tersebut. BS mengaku pasrah dengan apa yang menimpanya, dan menghormati proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum BS, Yuliana Suryagalih, SH,. mengaku, pihaknya juga memiliki bukti-bukti yang dapat meringankan BS.
“Dalam kasus ini tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan. Secara prinsip antara BS dan Juhandi sebetulnya sudah islah,” katanya.
Meski upaya islah telah dilakukan BS, namun menurut pihak kepolisian hal itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. (PRA/R3/HR Online)