Ciamis,(harapanrakyat.com),- Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif sekitar 2 bulan, Kejaksaan Negeri Ciamis, akhirnya menetapkan Rektor Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, berinisial S, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat, dengan total kerugian Negara sebesar Rp 446 juta.
Anggaran sebesar Rp. 446 juta itu merupakan bantuan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus. Dalam kasus ini pun, Kejaksaan menetapkan tersangka lainnya, yakni seorang pengusaha yang berinsial SI.
“Setelah memeriksa sepuluh orang saksi, kami telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD di Ciamis, yaitu S, Rektor Unigal, dan rekannya SI, berprofesi wiraswasta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Candra Saptaji, SH, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (17/6).
Menurut Candra, modus kedua tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini dengan cara menggelapkan bantuan dana yang dilakukan melalui dua kegiatan pembangunan kampus. Tersangka SI bekerjasama membantu S, dalam melakukan kegiatan yang merugikan uang negara tersebut.
“Setelah kami telusuri, kedua tersangka ini bekerjasama untuk menggelapkan bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat. S berperan sebagai penerima bantuan, dan SI membantu S dalam menyelewengkan anggarannya,” terangnya.
Selama ini, kata Candra, kedua tersangka belum dilakukan penahanan, dan baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, pihaknya akan segera memanggil kedua tersangka untuk dimintai keterangan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun. Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil mereka,” pungkasnya. (DK/R2/HR Online)