Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita CiamisAIPDA Anang Tri: Pengendara Penting Punya SIM!

AIPDA Anang Tri: Pengendara Penting Punya SIM!

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis sosialisasikan pentingnya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM merupakan registrasi dan identifikasi Polri kepada seseorang, karena telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memenuhi peraturan lalu lintas dan trampil dalam mengemudikan kendaraan.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Ridwan Ishak S.H., melalui Baur SIM, Aipda Anang Tri, pekan lalu, mengatakan, dasar hukum penebitan SIM, yaitu Undang-undang No. 2 tahun 2002, pasal 14 ayat (1) b pasal 15 ayat (2) c dan pasal 77 UU No 22 tahun 2009.

Anang menuturkan, dalam pasal 77 (1) UU No 22 tahun 2009 juga dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, dan disesuaikan dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Menurut Anang, apabila pemohon yang akan membuat SIM terus dinyatakan tidak lulus, masih ada waktu tenggang 7 hari, 14 hari, sampai dengan masa waktu tenggangnya 30 hari untuk mengurusinya kembali.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, SIM juga berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi kendaraan bermotor, identitas pengemudi dan sebagai sarana mendukung kegiatan penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Untuk itu, kata Anang, pada ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan surat tanda nomor kendaraan, SIM, bukti lulus uji berkala dan tanda bukti lain yang sah.

”Dengan memiliki SIM, berarti kita sudah memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan tehnik dasar bermotor. Karena, sebelumnya kita telah diberikan pemahaman tentang lalu lintas yang baik,” ujarnya.

Anang menambahkan, terjadinya banyak kecelakaan, disebabkan karena pengemudi tidak disiplin, tidak terampil dalam berkendara, emosional, ngantuk, kecepatan tinggi, pandangan tidak bebas, tidak memelihara jalur dan jarak aman.

”Dalam pasal 314 UU No 22 tahun 2009, dikatatakan, selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM,” pungkas Anang. (DSW/R4/koran-HR)

Sungai Citalahab di Kertahayu

Sungai Citalahab di Kertahayu Ciamis Meluap, Satu Keluarga Terjebak Banjir

harapanrakyat.com,- Sungai Citalahab di Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap, relawan Sigab Persis Ciamis lakukan evakuasi satu keluarga yang terjebak banjir di...
Kolam Ikan Milik Warga

Hujan Deras di Kota Banjar, Sawah hingga Kolam Ikan Milik Warga Terendam Banjir

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang melanda wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu (2/4/2025) sore menyebabkan area persawahan hingga kolam ikan milik warga di Dusun...
Anak Sungai Citalahab Meluap

Hujan Mengguyur Pamarican Ciamis Sebabkan Anak Sungai Citalahab Meluap, 12 Rumah Terendam

harapanrakyat.com,- Curah hujan yang terus mengguyur membuat anak Sungai Citalahab di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap. Akibatnya 12 rumah di...
Pohon Jati Tumbang

Sejumlah Pohon Jati Tumbang Timpa Rumah Warga dan Tutup Jalan di Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Hujan disertai tiupan angin kencang menyebabkan sejumlah pohon jati tumbang menimpa rumah dan menutup akses jalan di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa...
Jalan Utama Penghubung Jatiwaras

Longsor di Tasikmalaya Tutup Akses Jalan Utama Penghubung Jatiwaras-Salopa

harapanrakyat com,- Akibat hujan deras, jalan utama penghubung Jatiwaras-Salopa longsor. Tepatnya di Kampung Demunglandung, Desa Papayan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025)...
Rumah ludes terbakar Ciamis

Rumah di Ciamis Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya!

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah di Lingkungan Karangsari, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Kebakaran itu terjadi Rabu (2/4/2025) sore sekitar pukul...