Jakarta, (harapanrakyat.com),- Komisi II DPR terus berupaya membuat aturan main untuk Pemilu 2014 agar terhindar dari praktik kecurangan. Salah satunya, dengan membuat keputusan agar penyelenggara pemilu transparan dan akuntabel dengan mempublikasikan seluruh formulir penghitungan perolehan suara di TPS, atau kerap disebut formulir C1, di website resmi.
Ketua Komisi II DPR, Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, Bc.Ip, M.Si, mengungkapkan, keputusan tersebut diambil, demi memastikan proses pemilu yang jujur dan adil. “Sehingga pemilu adil dan jujur. Penghitungan suara bisa dipantau dan kecil kemungkinan bisa dimainkan,” kata Agun di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Kata dia, kebijakan itu dikeluarkan mengingat masukan kepada Komisi II DPR, bahwa formulir C1 di setiap TPS itu kerap dimainkan saat proses perhitungan suara. Lanjut dia, dengan mengamankan C1 terbuka ke publik, maka para caleg yang memperjualbelikan suara di PPK bisa dihindari.
“Caranya adalah memastikan formulir C1 segera dipublikasikan, beberapa jam setelah proses penghitungan suara di TPS selesai. Itu kunci agar caleg yang benar-benar mendapatkan suara tak dirampok,” imbuhnya.
Kata dia, pemuatan formulir C1 tersebut harus dipublikasian langsung setelah selesai pemungutan suara di TPS masing-masing melalui website KPU dan Bawaslu. “Nanti harus dipublikasikan di website KPU dan Bawaslu sehingga bisa diakses publik,” pungkasnya. (R2/HR-Online)