Padaherang, (harapanrakyat.com),- Pembahasan pro dan kontra sosialisasi rencana berdirinya pabrik semen yang keempat kalinya digelar oleh Pemdes Karangsari terhadap ratusan warga (masyarakat), di Aula Desa Karangsari Kecamatan Padaherang.
Sayangnya, sebagian besar masyarakat meninggalkan tempat, lantaran tidak puas dengan penjelasan pihak perusahaan yang disampaikan melalui konsultan. Masyarakat menilai, perencanaan pembangunan pabrik semen tersebut masih premature. Bahkan di tingkat kecamatan, rencana tersebut belum sepenuhnya sinergi.
Dikriansyah, Tokoh Pemuda setempat, Sabtu (4/5), mengaku heran, pada saat sosialisasi, Konsultan (pihak perusahaan) seolah begitu yakin dengan pengaruhnya akan mendapat persetujuan dari masyarakat.
“Seharusnya, semua stake holder dilibatkan untuk mensosialisasikannya. Pertimbangkan juga ketertiban dan keamanan di tingkat masyarakat. Cari cara agar semua pihak memahaminya. Bukannya ujug-ujug buat surat pernyataan,” ungkapnya.
Pada minggu sebelumnya, warga menilai sosialisasi rencana pembangunan tersebut kurang maksimal. Warga juga menduga, pihak desa dan konsultan bermain mata soal surat pernyataan ganti rugi lahan.
Hal itu terungkap saat ratusan masyarakat penggarap lahan Eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Cipicung Pesawan, mendatangi Kantor Desa Karangsari, lantaran tidak puas dengan cara pengumpulan surat pernyataan ganti rugi.
Pada kesempatan itu, masyarakat meminta kejelasan informasi, soal dampak positif dan negatif dari pembangunan pabrik semen di wilayah mereka. Karena informasi yang diterima masyarakat, menyatakan, bahan baku semen di daerah tersebut tidak akan habis dalam jangka 200 tahun.
Kepala Desa Karangsari, Abrorin jadjid, mengatakan, sejauh ini sudah ada sedikit perkembangan. Tetapi masih belum menghasilkan keputusan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada masyarakat.
“Penggarap sudah banyak yang setuju, hanya tinggal beberapa orang saja. Saya hanya ingin memfasilitasi supaya menghasilkan kesepakatan bersama untuk kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat, yang nantinya juga mengarah untuk kemajuan Desa,” ujarnya.
Soal surat pernyataan ganti rugi itu, kata Abrorin, dikeluarkan oleh konsultan. Buktinya, surat tersebut tidak menggunakan kop desa. Hanya saja, Abrorin menuturkan, sebenarnya sosialisasi soal rencana pembangunan pabrik semen sudah dilakukan sejak satu setengah bulan lalu, oleh Konsultan dengan melibatkan unsur RT, RW dan BPD.
Di tempat berbeda, Falih Nur M, Konsultan, mengatakan, proses untuk membangun sebuah pabrik masih panjang. Perusahaan akan mengikutinya, dan siap memberikan kompensasi kepada masyarakat sebelum pabrik dibangun.
Terkait surat pernyataan, falih mengaku hal itu sebagai upaya pejajakan (test case), untuk mengetahui apakah masyarakat setuju atau tidak dengan rencana pembangunan pabrik semen tersebut.
“Ternyata, sudah 90 persen masyarakat menandatangani surat pernyataan ganti rugi. Sekarang, hampir 200 surat pernyataan dari masyarakat penggarap sudah terkumpul,” ungkapnya.
Direktur PT Puri Mas, (perusahaan yang sedang melakukan penelitian bahan semen), Dedi Herdiana, mengatakan, pihaknya sudah hampir 1 tahun ini, bersama alumni mahasiswa ITB dan Unpad mengadakan riset di Desa Karangsari.
Menurut Dedi, dari hasil penelitian di beberapa tempat, ternyata kandungan Deposit yang ada mayoritas batu kapur/ batu gamping dan tanah liat/ tanah lempung. Batu kapur merupakan tambang yang mengandung senyawa kalsium oksida (CaO). Sedangkan tanah lempung mengandung silica dioksida (SiO2) serta alumunium oksida (AI2O3).
“Kandungan itu barang tambang itu bukan hanya di Desa Karangsari saja, melainkan berada di Desa Pasirgeulis, Desa Karangmulya, dan Desa Kedungwuluh,” katanya.
Namun begitu, setelah dilakukan analisa, dari sejumlah desa yang dilakukan riset, yang cocok dan ideal untuk dijadikan Pabrik hanya di Desa Karangsari. Alasannya, karena letak yang tidak terlalu jauh dari Pelabuhan yang akan dibangun di Bagolo (seluas 20 Ha).
Anggota Komisi II DPRD Kab. Ciamis, Dedi Rusnandi, mengatakan, syarat dan perencanaan pembangunan parbrik semen harus matang. Prosedur yang ditetapkan dalam aturan harus ditempuh oleh pihak perusahaan, meliputi Amdal dan reklamasi.
“Termasuk persyaratan lainnya, seperti partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan lingkungan wilayah setempat, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (madlani)