Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja kering seberat 3 kilogram di salah satu SPBU di daerah Randegan, Kec. Purwaharja, Kota Banjar, Jumâat (10/5), sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu Usep Supian, SH., saat menggelar jumpa pers di aula Mapolresta Banjar, Kamis (16/5), mengatakan, barang tersebut berhasil diamankan dari tiga orang tersangka yakni Makmur alias Ucok, Harahap dan Atep. Ketiganya berasal dari Kota Tangerang.
âNamun, setelah kasus ini dikembangkan kami juga menyita barang bukti sebanyak 21 kilogram ganja kering di daerah Ciputat Tangerang. Dengan demikian maka total barang bukti yang disita dari ketiga tersangka tersebut mencapai sekitar 24 kilogram,â terang Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin.
Kebih lanjut Asep menyatakan, bahwa penangkapan narkoba jenis ganja kali ini merupakan penangkapan paling besar. Diduga para pelaku mempunyai jaringan yang sangat kuat untuk mengedarkan narkoba golongan satu ini, sehingga pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba, Iptu Usep Supian, SH., mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggotanya bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa di salah satu SPBU di daerah Randegan akan dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pihaknya pun memutuskan untuk melakukan pengintaian, dan ternyata benar di SPBU itu melihat gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan. Akhirnya petugas jajaran Satuan Reserse Narkoba langsung menciduk ke tiga terseangka, serta mengamankan 3 kilogram daun ganja kering.
âSetelah melakukan pengembangan ternyata masih ada daun ganja yang disimpan para tersangka ini di Kota Tangerang. Kami pun langsung melakukan pengembangan di Tangerang dan berhasil mengamankan 21 kilogram daun ganja kering dari sebuah rumah di Jl. Gelatik Raya, RT.06 Rw 01, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang,â terang Usep.
Usep menambahkan, mengenai pasal yang akan diterapkan, sementara ini masih menggunakan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidu, dan paling ringan 6 sampai 20 tahun penjara. (PRA/R3)