Banjar, (harapanrakyat.com),- Seorang gadis belia berinisial US (14), warga Desa/Kec. Langensari, Kota Banjar, yang dibawa lari oleh Karsidin (42), warga Gandrung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, selama lima hari, yakni terhitung sejak tanggal 30 April-5 Mei 2013, akhirnya bisa ditemukan dan pelaku penculikan kini telah diamankan di Mapolsek Langensari.
Menurut Siti Maulatun, orang tua korban, bahwa anaknya menghilang pada hari Rabu malam (30/4). Awalnya Siti mengira kalau US berangkat mengaji ke salah satu mesjid yang ada di dekat rumahnya.
“Sampai larut malam anak tidak kunjung pulang, dan saya pun mencari ke rumah saudara, barangkali dia menginap di situ, namun tidak ada. Kemudian salah seorang tetangga memberitahu, katanya melihat US pergi dengan seorang pria menggunakan sepeda motor. Dari situ saya langsung melapor kepada polisi,” tutur Siti kepada HR, Senin (6/5).
Kemudian, pada Minggu malam (5/5), kerabat Siti melihat korban dan pelaku sedang berada di Alun-alun Langensari. Keberadaan mereka langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap keduanya.
Akhirnya pada pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangkap Karsidin berikut mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban.
Tersangka Karsidin yang sudah lama menetap di Sumatera ini mengaku pertama kali kenal dengan korban dari SMS nyasar. Komunikasi mereka pun berlanjut hingga Karsidin mendatangi US. Namun tidak ke rumahnya, melainkan bertemu di tempat lain.
“Awalnya tidak ingin membawa US ke rumah orang tua di Gandrung, tapi dia tetap maksa dengan alasan tidak betah di rumah, karena sering disiksa orang tuanya. Saya merasa kasihan karena menganggap US seperti anak sendiri. Selama di sana saya tidak berbuat asusila atau pun melakukan penodaan,” kata Karsidin, kepada HR, saat ditemui di Mapolsek Langensari.
Di tempat terpisah, Kasat. Reskrim AKP. Kosasih, SIP., ketika ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 332 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (PRA)