Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita CiamisPengurusan Akta Kelahiran tak Perlu Lewat Pengadilan

Pengurusan Akta Kelahiran tak Perlu Lewat Pengadilan

Ciamis, (harapanrakyat.com).- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengurusan akta yang telah lewat satu tahun dari kelahiran tidak perlu melalui pengadilan. MK membatalkan sejumlah frasa dan ayat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang melibatkan pengadilan dalam proses pencatatan akta kelahiran.

Hal itu disampaikan Sekretaris Disdukcapil Ciamis, Drs. Hendar Suhendar MM, ketika dihubungi HR, Senin (13/5). Menurutnya, proses penetapannya bisa langsung dilakukan oleh Disdukcapil.

Hendar menuturkan, keputusan MK tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan berlaku sejak tanggal 1 Mei 2013. Dalam surat edaran tersebut, pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan dari Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Hendar mengungkapkan, untuk prosedur pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, harus ada surat keterangan dari desa setempat, dengan melampirkan Photo Copy KTP, dan Surat Nikah.

“Dengan adanya surat edaran tersebut, kami menghimbau masyarakat yang belum menempuh pembuatan akta lahir, untuk segera menyelesaikannya,” tuturnya.

Menurut Hendar, prose penetapan hingga keluarnya akta memakan waktu sekitar dua minggu. Itupun jika jumlah pengajuannya sedikit. Sebaliknya, jika jumlah pengajuannya banyak, waktunya bisa lebih dari dua minggu.

Sedangkan bagi masyarakat yang akan membuat akta kelahiran tidak melalui penetapan, cukup dengan surat keterangan dari Bidan. “Kami berharap kepada masyarakat untuk pembuatan akta kelahiran bisa diperhatikan,” katanya. (DSW)

Sejarah Siger Sunda, Mahkota untuk Pengantin Wanita

Sejarah Siger Sunda, Mahkota untuk Pengantin Wanita

Sejarah Siger Sunda cukup menarik untuk kita telisik lebih lanjut. Ya, Siger Sunda adalah hiasan kepala berbentuk mahkota yang dikenakan oleh pengantin wanita dalam...
Kandang ayam terbakar

Sebuah Kandang Ayam di Ciamis Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Sebuah kandang ayam milik warga di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Dugaan peristiwa kebakaran tersebut akibat alat oven...
Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

WhatsApp kembali berinovasi dengan menghadirkan fitur baru bernama Motion Photos WhatsApp. Fitur Motion Photos WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk berbagi foto bergerak dalam obrolan...
Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Memahami pokok isi kandungan surat Al Qiyamah sudah semestinya dilakukan oleh umat muslim. Hal ini karena memahami kandungannya bisa membantu umat muslim untuk meningkatkan...
Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara membuka file RAW di HP menjadi pertanyaan banyak pengguna yang gemar fotografi. Format RAW menyimpan lebih banyak detail daripada JPEG, sehingga sering digunakan...
Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...