Ciamis, (harapanrakyat.com).- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengurusan akta yang telah lewat satu tahun dari kelahiran tidak perlu melalui pengadilan. MK membatalkan sejumlah frasa dan ayat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang melibatkan pengadilan dalam proses pencatatan akta kelahiran.
Hal itu disampaikan Sekretaris Disdukcapil Ciamis, Drs. Hendar Suhendar MM, ketika dihubungi HR, Senin (13/5). Menurutnya, proses penetapannya bisa langsung dilakukan oleh Disdukcapil.
Hendar menuturkan, keputusan MK tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan berlaku sejak tanggal 1 Mei 2013. Dalam surat edaran tersebut, pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan dari Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Hendar mengungkapkan, untuk prosedur pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, harus ada surat keterangan dari desa setempat, dengan melampirkan Photo Copy KTP, dan Surat Nikah.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, kami menghimbau masyarakat yang belum menempuh pembuatan akta lahir, untuk segera menyelesaikannya,” tuturnya.
Menurut Hendar, prose penetapan hingga keluarnya akta memakan waktu sekitar dua minggu. Itupun jika jumlah pengajuannya sedikit. Sebaliknya, jika jumlah pengajuannya banyak, waktunya bisa lebih dari dua minggu.
Sedangkan bagi masyarakat yang akan membuat akta kelahiran tidak melalui penetapan, cukup dengan surat keterangan dari Bidan. “Kami berharap kepada masyarakat untuk pembuatan akta kelahiran bisa diperhatikan,” katanya. (DSW)