Banjarsari,(harapanrakyat.com),-Lantaran jarang mendapat pelayanan biologis dari sang istri, seorang lelaki paruh baya berinisial AS warga Dusun Mekarjaya RT 05/RW 01, Desa Cigayam, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, nekat mencabuli anak di bawah umur yang tiada lain merupakan tetangganya sendiri.
Akibat perbuatan bejatnya, lelaki tua yang kini berusia 50 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia pun terancam dijerat pasal 82 Undang- undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat digiring ke Mapolsek Banjarsari, pelaku AS tampak terlihat pasrah. AS diciduk oleh jajaran Reskrim Polsek Banjarsari, Rabu (1/5), di rumahnya, di Dusun Mekarjaya Cigayam Banjarsari, tanpa melakukan perlawanan.
Saat diperiksa, tersangka AS mengaku dihadapan penyidik bahwa dirinya telah melakukan sebanyak 4 kali mencabuli anak di bawah umur, yang tiada lain korban adalah tetangganya sendiri. Terungkapnya kasus pencabulan ini, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mengetahui anaknya Bunga (nama samaran), menjadi korban pencabulan tersangka AS.
Sementra pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sarung dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat mencabuli korban. Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Witnu Urip Laksana, SIK melalui Paur Humas Polres Ciamis, Ipda Hj. Iis Yeni Idaningsih, SH, didampingi Kapolsek Banjarsari Kompol Ucu Kartono,SH, terbongkarnya pencabulan tersebut bermula dari kecurigaan keluarga korban yang melihat bunga (nama samaran) bertingkah laku aneh.
Setelah ditelisik oleh pihak keluarga, ternyata bunga mengaku telah dicabuli tersangka AS sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. Menyusul pengakuan tersebut, akhirnya pihak keluarga pun melapor ke Mapolsek Banjarsari. (ntang sr/R2)