Banjar, (harapanrakyat.com),- Sekitar 200 orang massa berasal dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) Kota Banjar, berdemo menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas). Mereka mendesak legislatif dan pemerintah untuk tidak mengesahkan produk hukum tersebut.
Mereka berkumpul di depan Gedung Dakwah Islam, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (2/4), selanjutnya longmarch dengan tertib menuju ke gedung DPRD Kota Banjar di Jl. Tentara Pelajar, dan memfokuskan aksinya di tempat itu.
Dalam orasinya, massa menyatakan RUU Ormas akan menjadi alat untuk bertindak represif terhadap rakyat. RUU tersebut juga dianggap jauh dari semangat reformasi dan tak ubahnya ingin mengembalikan zaman Orde Baru.
Pasal 1 RUU Ormas mencakup semua bentuk organisasi dalam semua kegiatan. Pada draft awalnya, rincian bidang kegiatan bahkan mencakup aktivitas seni budaya. Kemudian, larangan berpolitik bagi ormas (Pasal 7 RUU Ormas), dan kontrol ketat ormas oleh pemerintah (Pasal 58, 61 dan Pasal 62 RUU Ormas).
RUU ini juga dianggap sangat diskriminatif karena ada perbedaan pengaturan antara ormas biasa dengan ormas yang merupakan sayap partai (Pasal 4 RUU Ormas), sehingga terkesan parpol mau menang sendiri. Semua ormas harus tunduk kepada RUU ini, sedangkan ormas parpol tidak.
Dengan demikian, maka HTI dan FPI menyatakan penolakannya. Salah satunya karena RUU ini menjadi pintu yang sangat nyata bagi kembalinya rezim represif ala Orde Baru. RUU ini juga berpotensi sangat besar membungkam suara kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih.
“Yang diperlukan sekarang adalah menata ulang kerangka berpikir secara benar tentang bagaimana membina masyarakat, dan membawa negeri ini ke arah yang tepat, serta mengenali apa atau siapa sesungguhnya yang menjadi ancaman terbesar buat negeri ini, dan bagaimana cara menghadapinya,” kata Hilman, perwakilan dari HTI, saat berorasi di halaman gedung DPRD Kota Banjar.
Usai melakukan orasi, delegasi HTI dan FPI beraudiensi dengan anggota DPRD Kota Banjar yang diwakili oleh Muchtar Ghozali, Abdullah Safei, Ir. Soedrajat Argadiredja dan Ajat Sudrajat. Hadir juga Kapolresta Banjar AKBP Asep Saepudin, SIK.
Dalam audiensi, delegasi HTI dan FPI menyampaikan penolakan RUU Ormas yang dipandang membahayakan dan menjadi pintu kembalinya rezim represif ala Orde Baru.
Setelah mendapatkan penjelasan delegasi mengenai substnasi RUU Ormas dan pasal-pasal yang berbahaya, DPRD berjanji untuk segera menyampaikan aspirasi masyarakat ini ke pusat, baik dari jalur DPR maupun jalur Kementerian Dalam Negeri.
“Kami hanya memediasi dan memfasilitasi apa yang ingin disampaikan oleh ormas Islam. Selanjutnya akan mengkaji dan menyampaikan kepada Ketua DPRD Kota Banjar mengenai apa yang dibicarakan oleh ormas Islam, karena kebetulan saat ini Ketua DPRD sedang tidak ada di tempat karena ada keperluan lain,” kata Abdullah Safei.
Meski aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB-11.00 WIB berlangsung damai, namun sempat menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan, terutama jalan yang dilewati massa. (Eva)