Cipaku, (harapanrakyat.com),- Keberadaan gardu PLN dengan nomor 440 yang berada di Dusun Selamanik, Desa Selamanik, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, pada musim hujan disertai petir kerap menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang rumahnya berdekatan dengan gardu tesebut.
Pasalnya, bercakan api yang keluar dari gardu listrik berjatuhan hingga masuk ke dalam rumah. Seperti dikatakan Budi, pemilik rumah di sekitar gardu listrik. Dia berharap pihak PLN segera memindahkannya ke tempat lain.
âSelama gardu belum dipindahkan, rasa cemas dan khawatir gardu meledak akan selalu menghantui kami sekeluarga. Selain itu, gardu PLN juga statusnya numpang di tanah milik saya,â tutur Budi, kepada HR, Senin (4/3).
Menurut Budi, dirinya sudah pernah mengadukan permasalahan itu kepada dinas terkait agar gardu PLN dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Namun, pihak PLN akan memindahkanya jika biaya pemindahan ditanggung oleh Budi. Dia mengaku, pihak PLN meminta biaya sebesar Rp.40 juta rupiah.
Mengingat sering terjadi gardu meledak, seharusnya PLN sebagai institusi yang statusnya BUMN tidak perlu membebankan biaya pemindahan kepada konsumen, terlebih gardu berada di tanah keluarga. (dji)