Oleh : M. Dasuki Soleh
Kota Banjar tidak terasa telah berusia 10 tahun atau dengan istilah satu dasa warsa. Dalam satu dasa warsa ini, Kota Banjar banyak kemajuan yang dirasakan, dan juga banyak kerja nyata yang dapat kita lihat. Namun dibalik semua itu ada hal yang perlu kita sikapi bersama, kita pahami bersama berkaitan dengan kesadaran, ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan atau hukum yang berlaku.
Semua mengakui penataan sarana dan prasarana di desa sudah bisa dirasakan dengan capaian yang cukup membahagiakan. Tapi yang perlu diperhatikan adalah sikap perilaku aparat desa. Apa jadinya jika aparat desa sudah tidak lagi memperhatikan ketentuan atau hukum yang berlaku?. Tupoksi sebagai aparat pemerintah desa sebagai pelindung, pembina dan pelayanan masyarakat sudah pasti tidak akan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Memang jika dilihat masalah ini seperti kecil, tapi dikala tidak diantisipasi sejak dini, ditakutkan akan berdampak besar terhadap pemerintahan desa dan masyarakatnya juga menjadi tidak tenang, tidak nyaman serta tidak kondusif.
Jika kita telaah bersama tentang peraturan yang mengatur tentang desa, baik itu produk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, bahwa tujuan dari peraturan itu adalah untuk menciptakan suatu sistem pemerintahan yang kuat. Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, pasal 16 poin (a) menjelaskan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Pasal 26 ayat (3), menjelaskan bahwa usia perangkat desa paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun. Untuk pasal 29 dijelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan pasal-pasal lainnya berkaitan dengan wewenang, hak dan kewajiban BPD.
Sementara akuntabilitas dapat diamati dari tersedianya laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah secara periodik sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (1) huruf i dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Transparansi sendiri diatur dalam Pasal 15 peraturan dimaksud dengan penekanan pada ayat (1) huruf e, ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
Sedangkan pemerintah daerah khususnya Kota Banjar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar No. 1 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, pasal 4 ayat (2) menerangkan pengangkatan perangkat desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa, ayat (3) usia perangkat desa paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun, pasal 11 kepala desa dilarang poin (a) menjadi pengurus partai politik, poin (d) terlibat dalam kampanye pemilihan umum, poin (e) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan mendiskreditkan golongan masyarakat lain. Untuk pasal 15 yang dapat diangkat menjadi perangkat desa antara lain poin (g) sekurang-kurangnya berumur 20 tahun setinggi-tingginya 60 tahun, poin (k) tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa dan istri/suami sampai derajat pertama.
Dengan adanya peraturan di atas, ide tentang pemerintahan yang baik diuji. Prinsip pemerintahan yang baik menurut Woods (1999:39) meliputi keterlibatan masa rakyat dalam proses demokratisasi, akuntabilitas, dan transparansi.
Demokratisasi menurut Huntington (1991) adalah proses perubahan ke arah demokrasi. Proses ini ditandai oleh keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan. Sementara akuntabilitas oleh Ndraha (2003) dimaknai sebagai dapat dipertanggungjawabkan yang dicirikan oleh efektivitas, efisiensi dan produktivitas. Transparansi sendiri dimaknai Notodisoerdjo (1993) sebagai keterbukaan pemerintah terhadap semua tindakan dan kebijakan.
Dengan sistem semacam ini, peluang pemerintah desa untuk bertindak di luar koridor prinsip pemerintahan yang bersih dan baik sebenarnya sudah sangat kecil. Namun yang jadi pertanyaannya, bagaimana implementasinya di pemerintahan desa saat ini, bila ketentuan itu semua tidak diindahkan malah dikesampingkan, apa jadinya baik di lembaga pemerintahan desa itu sendiri maupun di lingkungan masyarakat. Pasalnya, pemerintahan yang baik dan bersih berawal dari desa.***