Ciamis, (harapanrakyat.com),- DPRD Ciamis akhirnya merespons tuntutan Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) yang mendesak agar menyikapi pemberitaan di salah satu media massa yang menyebutkan adanya pejabat dan anggota DPRD Ciamis yang kedapatan di salah satu tempat hiburan di Tasikmalaya yang diduga tengah berhura-hura. Pejabat yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, yakni Bupati Ciamis, Engkon Komara, Sekda Ciamis Drs. H. Herdiat, dan Wakil Ketua DPRD Ciamis, Gandjar M. Yusuf.
Tuntutan Formuci yang disampaikan dalam audensi di Gedung DPRD Ciamis, pekan lalu, akhirnya dibawa untuk dibahas di rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Ciamis, Selasa (26/2). Dalam rapat yang pimpin Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni itu, menghasilkan keputusan bahwa permasalahan tersebut terlebih dahulu akan ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis.
Sementara penyelidikan yang menyangkut Bupati dan Sekda Ciamis, DPRD menunggu hasil penyeledikan BK, karena permasalahan dan tempat kejadiannya sama yang diduga berada di salah satu tempat hiburan di Tasikmalaya.
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, meski tuntutan dari Formuci yang meminta DPRD menyelediki dugaan pelanggaran etika dan moral yang dilakukan Bupati Ciamis, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Ciamis, tetapi pihaknya akan menyerahkan terlebih dahulu permasalahan ini kepada BK DPRD untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Ciamis, dan ada juga 2 orang anggota DPRD Ciamis yang sama ada di tempat yang disebut-sebut tempat karoeke tersebut.
“Karena permasalahannya sama, maka kita fokuskan dulu untuk memeriksa 3 anggota DPRD Ciamis yang dilakukan oleh BK DPRD. Hal itu agar lebih efisien dan efektif. Karena kalau DPRD langsung membentuk Pansus untuk menyikapi tuduhan yang dialamatkan kepada Bupati dan Sekda, kemudian BK juga sama bekerja, tampaknya tidak akan efektif. Ditambah lagi saat ini beban kerja DPRD tengah banyak,” terangnya kepada HR, saat memberikan keterangan usai menggelar rapat Banmus DPRD Ciamis, Selasa (26/2).
Asep juga menjelaskan, setelah nanti BK selesai bekerja dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada 3 anggota DPRD Ciamis, kemudian hasil dari kerja BK tersebut dikembalikan lagi ke rapat Banmus DPRD.
“Nanti hasil kerja BK akan dilaporkan di rapat Banmus DPRD. Nah, kita lihat saja nanti hasil kerja BK seperti apa. Setelah itu baru kita akan tentukan sikap, apakah perlu membentuk Pansus atau seperti apa,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rapat Banmus yang digelar secara terbuka oleh Ketua DPRD Asep Roni, terjadi kesalahpahaman antara anggota DPRD dengan wartawan yang tengah melakukan peliputan rapat Banmus tersebut.
Salah seorang anggota DPRD yang juga Wakil Ketua DPRD Ciamis, Ganjar M Yusuf, tampaknya tidak senang dengan adanya wartawan di luar ruangan rapat. Dia pun sempat keluar ruangan dan mengusir semua wartawan yang tengah menyimak rapat Banmus. Padahal rapat tersebut sudah ditegaskan oleh pimpinan Banmus bahwa di gelar secara terbuka.
Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, Maman Suherman mengatakan, saat ini untuk permasalahan pelanggaran etika dan moral sepenuhnya di tangani oleh BK terlebih dahulu.
“Permasalahan ini masih dalam tahap pemeriksaan BK, sehingga belum bisa menyimpulkan hasilnya, karena masih meminta keterangan dari anggota DPRD Ciamis yang disebut-sebut berada di tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Maman melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Taofik Martin dan juga Dida Yudanegara untuk dimintai klarifikasi dan keterangan, namun hasilnya belum bisa diungkapkan sekarang, karena seluruh kerja BK akan dilaporkan pada rapat Banmus DPRD.
Menurut Maman, pihaknya masih mengumpulkan data dan fakta terkait masalah ini, sehingga belum bisa menyimpulkan apakah telah terjadi pelanggaran etika atau tidak yang selama ini menjadi opini di masyarakat.
Formuci Akan Terus Mengawal
Dihubungi terpisah, Ketua Formuci, Ustad Dede Surachman Kartadibrata, mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dugaan pelanggaran etika dan moral yang saat ini masih dalam pembahasan DPRD Kabupaten Ciamis.
Dede juga menegaskan, pihaknya seperti dalam audiensi pada Selasa pekan lalu di Gedung DPRD Ciamis, tetap akan meminta Bupati Ciamis untuk turun jika dugaan pelanggaran etika dan moral terbukti. Namun dia juga mengatakan jika dugaan tersebut tidak bisa dibuktikan, maka pihaknya pun akan menarik tuntutan ‘pelengseran’ Bupati Ciamis tersebut.
“Kami masih konsisten dengan tuntutan awal, namun saat ini masih wait and see (menunggu dan melihat), kami akan menunggu proses klarifikasi yang dilakukan Bamus DPRD Kabupaten Ciamis. Tunggu mekanisme DPRD lah. Kalau hasilnya tidak terbukti, kami pun akan mencabut tuntutan kami. Intinya kami menunggu pembuktian,” terangnya ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (26/2).
Dede juga mengatakan bahwa gerakan Formuci justru ingin meluruskan rumor seputar pemberitaan yang santer beredar di masyarakat soal pemberitaan Bupati, Sekda, Wakil ketua Dewan Ciamis berkaraoke yang dimuat di salah satu media massa. Ade pun mengatakan langkah Formuci semata hanya berdasarkan dorangan moral.
“Formuci jauh dari kepentingan politik, tidak ada yang memback- up kami, atau kami ada deal dengan pihak-pihak tertentu. Kami sadar ini tahun politik, tapi niatan kami tidak mau ditunggangi oleh kepentingan politik manapun,” tegasnya.
Dede mengatakan justru pihaknya selama ini mendapat tudingan miring oleh sebagian masyarakat, karena Formuci pasca audiensi pertama dengan DPRD pekan lalu, oleh beberapa pihak dianggap ‘melempem’.
“Kami bukan melempem, tapi kan semua ada mekanismenya, kita tunggu saja. Katanya hari ini Banmus DPRD akan membawa permasalahan ini ke Paripurna Dewan,” ujarnya.
Menurut Dede, pihaknya akan terus mengusung muatan moral, dan tidak akan terpengaruh oleh siapapun. “Justru sekali lagi kami akan meluruskan supaya tidak ada pihak yang terfitnah. Spirit gerakan kami hanya moral,” tegasnya.
Tidak Bisa Jadi Tuntutan Pemakzulan Bupati
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis, Dudung Mulyadi , S.H, MH, mengatakan, pihaknya tidak mempercayai rumor Bupati, Sekda, Wakil Ketua Dewan tengah berhura-hura di tempat hiburan malam yang saat ini tengah menjadi opini di masyarakat.
“Kenapa kami tidak percaya? Karena tidak ada fakta hukumnya. Artinya tidak bisa dijadikan dasar tuntutan untuk melakukan pemakzulan terhadap Bupati,” ujarnya ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, Selasa (26/2).
Dudung juga menjelaskan, suatu fakta hukum harus berdasar pada bukti otentik secara fisik dan saksi yang berjumlah minimal lebih dari dua orang.
“Bukti fisik seperti foto, atau rekaman, kemudian ada saksi di tempat kejadian lebih dari dua orang, baru bisa dijadikan dasar tuntutan. Kalau unsur tersebut tidak terpenuhi, tampaknya sulit untuk mengajukan tuntutan, seperti melengserkan Bupati,” katanya.
Menurut Dudung, secara hukum seseorang yang melakukan kunjungan ke Karaoke tidak bisa dikategorikan melanggar hukum.
“Karena tidak ada aturannya tempat karaoke merupakan tempat yang melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu, Bupati Ciamis, H. Engkon Komara, enggan memberikan tanggapan terkait DPRD akan membahas persoalan dugaan pelanggaran etika dan moral yang ditudingkan kepada dirinya.
“Lihat saja nanti hasil keputusan Banmus DPRD seperti apa,” kata Engkon, ketika ditemui HR, di kantor DPD Golkar Ciamis, Senin (25/2).
Ketika HR mendesak untuk menanyakan seputar tudingan yang mengarahkan ke dirinya, Engkon dengan tegas mengatakan tidak mau berkomentar.
“Kalau ditanya soal itu, saya tidak mau komentar,” katanya.
Sebelumnya, saat menghadiri kampanye paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jabar, di Pangandaran, Engkon sempat memberikan klarifikasi menyangkut tudingan miring kepada dirinya. Dia pun membantah tudingan itu.
Engkon menegaskan bahwa tempat itu bukan tempat hiburan karaoke, tetapi hanyalah sebuah rumah makan komiyaku dan kebetulan ada warung kopinya dan tersedia lesehan. Pengakuan Engkon kepada HR bahwa dirinya saat itu bersama sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Ciamis akan melakukan pertemuan dengan calon Wakil Gubenur Jabar, H. Tatang Farhanul Hakim.
“Itu hanya rumah makan komiyaku, tapi kenapa yang tersiar justru tempat itu tempat karaoke. Padahal tulisannya pun jelas warung kopi dan tempat itu ada lesehannya. Saya memilih tempat itu karena sesuai kesepakatan dengan Pak Tatang akan bertemu sambil makan,” katanya.
“Namun kami mendapat kabar Pak Uun Kabid Pemuda Dan Olahraga Disdik yang beberapa menit sebelumnya ditengok di RS Jasa Kartini meninggal dunia, ditambah lagi Pak Tatang masih dalam perjalanan dan terjebak macet, jadi kami putuskan pulang ke Ciamis sekitar pukul 22.15 bersama Sekda,” terangnya.
Kata Engkon, karena dalam rumah makan tersebut akan dilakukan pertemuan politik, maka Sekda dan Kabag Umum yang sebelumnya mengantarnya ke RS Jasa Kartini tidak ikut masuk, tapi menunggu diluar.
Sedangkan kedatangan Ganjar M Yusuf Wakil Ketua DPRD dengan menggunakan mobil dinas, lanjut Engkon, bukan masalah. Karena memang tujuannya pun pertemuan partai, bukan untuk hura-hura.
“Sementara kedua ABG dalam pemberitaan itu masuk ke mobilnya Pak Ganjar, saya tidak tahu kenapa muncul seperti itu? Karena selang beberapa jam kemudian, saya langsung bergegas pulang,” jelasnya.
Hal senada juga diakui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Ganjar M Yusuf yang kebetulan juga menghadiri acara tersebut. Ganjar mengatakan bahwa dirinya tetap teguh dikala menghadapi tudingan yang tidak benar itu, bahwa ini merupakan isu yang kebenarannya juga masih dipertanyakan.
“Saya tetap tegar dan teguh berdiri, biarkan saja badai menghantam, saya tetap tegar tidak akan ciut oleh isu ini,” pungkasnya. (es/DK/Syam)