Laporkan Bila Ada Dugaan Pungli Nikah
Ciamis, (harapnrakyat.com),- Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Ciamis, Drs. H. Yusuf, M.Pd, mengatakan, pihaknya tidak mau terjebak dengan polemik surat edaran Dirjen Bimas kementrian Agama RI beberapa waktu lalu, yang menghimbau calon pengantin untuk melaksanakan akad nikah di Kantor KUA pada Jam Kerja. Dia memahami bahwa himbauan tersebut ditujukan untuk mencegah indikasi praktek gratifikasi dalam melakukan proses pernikahan.
Namun disatu sisi himbauan tersebut banyak menimbulkan kritikan di kalangan petugas KUA sendiri, seperti unjukrasa yang dilakukan petugas KUA beberapa waktu lau di Kota Depok.
Alasan para petugas, sulit untuk memfasilitasi pernikahan di KUA pada jam kerja, karena permintaan nikah pada hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, pada waktu-waktu tertentu akan menyulitkan himbauan nikah di KUA. Alasan lain dari para petugas KUA, mengenai gedung KUA apakah sudah representatif melaksanakan pernikahan jika dalam sehari ada jadwal pernikahan yang bisa melebihi kuota, seperti di bulan Syawal, misalnya.
âYa, memang aturannya seperti itu, tapi bagaimana kalau masyarakat minta di rumah, di mesjid atau di Gedung, kan harus dilayani juga. Apalagi pernikahan sifatnya monumental,â ungkap Yusuf melalui telepon selulernya, kepada HR, beberapa waktu lalu.
Yusuf mengatakan pihaknya akan memproses bila ada dugaan pungutan liar terkait masalah biaya pernikahan. Menurut dia biaya pernikahan yang telah di tetapkan oleh aturan yaknni sebesar Rp. 30 ribu.
âKalau ada laporan di lapangan, tolong konfirmasi kami oknumnya siapa dan dimana kejadiannya. Harus dikembalikan kepada pemohon,â katanya meyakinkan.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Bimas Kandepag Ciamis, Dadang, mengatakan, aturan biaya pencatatan pernikahan sebesar Rp. 30 ribu. Biaya tersebut adalah uang yang harus disetorkan petugas KUA ke Kas Negara.
âBerdasarkan Peraturan Mentri Agama RI NO 11 Tahun 2007 biaya pencatatan pernihan sebesar 30 ribu, masuk pada kas negara berdasarkan PP 47 tahun 2004 dan PP 51 tahun 2000 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),â terangnya, kepada HR, di kantornya, beberapa waktu lalu.
Dadang menjelaskan, petugas KUA atau penghulu hanya mencatatkan saja. Namun permintaan diluar hal tersebut, seperti menjadi pemimpin doa, khutbah, hingga menjadi wali nikah, kerap terjadi atas permintaan pemohan dari calon pengantin.
âMemang harus diakui penghulu saat ini sedang diusulkan mempunyai tunjangan, banyak kerja rangkap di lapangan, seperti menjadi tokoh masyarakat yang kerap didaulat untuk mengurus kematian, tapi tingkat kesejahteraannya minim. Sedangkan mereka harus mengurus urusan yang monumental seperti pernikahan,â katanya.
Salah seorang petugas KUA di Kabupaten Ciamis yang namanya enggan dikorankan menuturkan bahwa pihaknya dalam melaksanakan tugas sangat taat aturan.
âYang menjadi kebingungan kami justru adanya himbauan nikah harus di KUA. Sementara fasilitas parkir dan jumlah petugas di KUA saja terbatas. Khawatrir nantinya masyarakat akan menolak,â ujarnya.
Sekedar informasi, saat ini DPR RI tengah mengkaji usulan Kemenag RI, soal adanya penghapusan biaya nikah. Namun kebijakan tersebut harus diikuti oleh adanya pemberian tunjangan penghulu sebesar Rp. 500 ribu per bulan. (DK)
Editor : Deni Supendi