Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita TerbaruJelang Pilgub, PNS dan Aparat Diminta Netral

Jelang Pilgub, PNS dan Aparat Diminta Netral

Lumbung, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kecamatan Lumbung meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparat di tingkat desa tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik. Mereka juga diminta bersikap netral dan tidak terlibat dalam kancah politik praktis, baik secara individu maupun institusional.

Hal itu disampaikan Camat Lumbung, Dahlan, SH, beberapa waktu lalu, dalam rapat kordinasi (rakor) bersama para kepala desa (Kades). Terlebih, dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar), kemudian Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), Pileg dan Pilpres.

Menurutnya, larangan bagi Aparat Desa yang terlibat dalam kepengurusan partai politik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa.

Dahlan mengaku, himbau yang dia berikan tidak hanya dalam bentuk rakor saja, melainkan dalam bentuk surat yang sudah dia layangkan sejak jauh-jauh hari. Soalnya, dia mengaku khawatir, keterlibatan aparat desa dalam politik praktis bisa membawa dampak buruk terhadap roda pemerintahan.

“Nantinya bisa terjadi tumpang tindih peranan yang bersangkutan, bahkan lebih parahnya berimbas pada terjadinya konflik kepentingan,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan pemerintah, Aparat Desa yang juga aktif dalam kepengurusan partai diminta legowo memilih salah satu peranan, apakah meninggalkan jabatan sebagai aparat desa atau tetap aktif di kepengurusan partai politik.

Meski begitu, hingga saat ini, kata Dahlan, pihaknya belum mendapati keterlibatan aparat  desa di wilayah Lumbung yang terlibat dalam kepengurusan partai politik. Jika sampai ada, dia mengaku akan menindaknya dengan tegas.

Senada itu, Kepala UPTD Pendidikan Kec. Lumbung, Endang Sudrajat. S,pd  menambahkan, peraturan tentang larangan bagi PNS terlibat dalam Pilkada juga diatur dalam PP No 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Aturan ini mudah-mudahan jadi benteng bagi PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Bahkan. ditegaskan juga dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat 1 dan ayat 4. PNS yang melanggarnya akan mendapat sanksi,” pungkasnya. (dji)

Editor : Deni Supendi

Kandungan Surat Al Kahfi Ayat 28, Pesan Keteguhan Hati

Kandungan Surat Al Kahfi Ayat 28, Pesan Keteguhan Hati

Siapa yang tidak pernah merasa dilema antara pilihan dunia dan prinsip hidup? Kadang, ada momen ketika seseorang berhadapan pada tekanan sosial yang besar. Entah...
Sanksi Denda PSSI untuk Persebaya

Sanksi Denda PSSI untuk Persebaya dan Persija, Ini Penyebabnya

Sanksi denda PSSI untuk Persebaya Surabaya dan Persija Jakarta menjadi kabar kurang mengenakan bagi kedua tim tersebut, termasuk bagi para suporternya. Diketahui PSSI menjatuhkan sanksi...
Terkait Reaktivasi Kereta Api Banjar-Cijulang, Ini Respons Bupati Pangandaran

Terkait Reaktivasi Kereta Api Banjar-Cijulang, Ini Respons Bupati Pangandaran

harapanrakyat.com,- Rencana reaktivasi jalur kereta api Banjar-Cijulang Pangandaran oleh PT KAI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mendapat respons beragam dari masyarakat. Warga khususnya Kota...
Puskesmas Handapherang Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD Ciamis, Butuh Tambahan Ruangan

Puskesmas Handapherang Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD Ciamis, Butuh Tambahan Ruangan

harapanrakyat.com,- Ketua DPRD Ciamis, Jawa Barat, H Nanang Permana M.H menyempatkan diri mengunjungi Puskesmas Handapherang, usai meninjau TPT yang ambruk di SDN 2 Handapherang...
HP ZBook Ultra G1a 14, Laptop Bertenaga AMD Strix Halo

HP ZBook Ultra G1a 14, Laptop Bertenaga AMD Strix Halo

HP masih terus menunjukkan konsistensinya dalam merilis produk laptop. Belum lama ini, HP resmi mengenalkan anak barunya berupa laptop workstation yang mereka namai ZBook...
Dapur Terbakar Diduga Akibat Kebocoran Gas, Satu Warga Sukadana Ciamis Alami Luka Ringan

Dapur Terbakar Diduga Akibat Kebocoran Gas, Satu Warga Sukadana Ciamis Alami Luka Ringan

harapanrakyat.com,- Sebuah dapur rumah milik warga di Dusun Desa, Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbakar pada Kamis (24/4/2025). Penyebab dapur terbakar...