Padaherang, (harapanrakyat.com),- Program PNPM-Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis, kisruh. Sebanyak 10 desa di kecamatan itu menyatakan akan mundur dari keikutsertaan pada program tersebut.
Perwakilan 10 kepala desa di Kecamatan Padaherang, Nartha Sugiarta,S.IP, mengatakan, alasan mundurnya dari program PNPM dipicu dari kurang puas terhadap pengelolaan program tersebut di Kecamatan Padaherang.
Menurutnya, kurangnya transparansi pengelolaan PNPM, baik UEP (Usaha Ekonomi Produktif) SPP (Simpan Pinjam Perempuan), SPKP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan Raksa Desa, kurangnya keadilan, serta kurangnya pemerataan porsi program di setiap desa, yang menjadi pemicu mundurnya 10 desa di Kecamatan Padaherang.
Desa di Kecamatan Padaherang yang menyatakan mundur dari program PNPM diantaranya, Desa Pasirgeulis, Cibogo, Karangmulya, Padaherang, Panyutran, Bojongsari, Maruyungsari, Ciganjeng, Sukanagara dan Kedungwuluh.
Kepala Desa Maruyungsari, Turino, menegaskan, kurangnya transparansi masalah pinjaman kepada masyarakat, membuat beban bagi pihak desa. “Kami juga akan menuntut dana raksa desa di kembalikan ke masing-masing desa, setelah adanya pengunduran diri ini,” ungkapnya. kepada HR, Selasa (19/2).
Turino pun mengaku kurang puas dengan Program PNPM di Padaherang, karena masih kurangnya transparansi, keadilan dan pemerataan, sehingga desa merasa dirugikan dengan sanksi lokal tidak adanya pengembalian dari program untuk masyarakat.” UPK hanya mengolah uang, tetapi tidak mengelolanya dengan benar. Makanya kami dengan 9 desa lainnnya akan mundur dari program PNPM ini,” tegasnya.
Pengurus UPK PNPM Padaherang, Asep Fitri, ketika dikonfirmasi HR, Selasa (19/2), mengatakan, permasalahan ini sudah menjadi ranah BKAD, sementara UPK tidak punya kewenangan. ” Hanya, kita sungguh menyanyangkan kenapa tidak ada komunikasi sebelumnya. Karena dalam MAD 2 sudah menjadi kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Disinggung mengenai tidak puasnya dari beberapa desa mengenai program PNPM yang ada di Padaherang, Fitri mengaku heran dengan pernyataan kepala desa tersebut. ” Saya heran saja, kini balik tanya, kemana saja (kepala desa) waktu pelatihan dan rakor, kan sudah jelas aturannya, ” imbuhnya.
Ketua BKAD Kecamatan Padaherang, Yulius, mengatakan, pihaknya belum mendapat surat ataupun komunikasi dari para kepala desa terkait mundurnya 10 desa dari Program PNPM. ” Jadi saya belum bisa menanggapi konfirmasi masalah ini,” katanya, kepada HR, Selasa (19/2).
Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK) PNPM Kecamatan Padaherang, Drs Dedih Rachmat, MSi, mengatakan, aturan yang dipakai dalam pembagian porsi program setiap desa, sudah sesuai dengan aturan, yaitu menggunakan pola optimalisasi proses berdasarkan prioritas usulan desa yang terintegrasi dengan program reguler.
“Hanya saja mungkin lupa di MAD 2 sudah disepakati bersama aturannya, yaitu perengkingan dari usulan tiap Desa, maka otomatis dana pagu diurutkan berdasarkan rangking, dan setiap desa pasti akan berbeda porsi anggarannya,” terangnya menanggapi tudingan beberapa kepala desa yang menyebutkan tidak ada pemerataan pada program PNPM di Kecamatan Padaherang.
Sementara itu, program PNPM di Kecamatan Padaherang sudah 14 tahun bergulir. Dari awal bergulir, baru kali ini muncul permasalahan dengan adanya niat dari 10 desa akan mengundurkan diri dari program yang digulirkan pemerintah pusat ini. (Madlani)