Jumat, April 25, 2025
BerandaHeadline(Terkait Lahan Eks Hotel Pananjung) Pemkab Ciamis Digugat ke Pengadilan

(Terkait Lahan Eks Hotel Pananjung) Pemkab Ciamis Digugat ke Pengadilan

Ciamis, (harapanrakyat.com),- PT. KAI (Kereta Api Indonesia) melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis, pekan lalu, terkait sengketa tanah eks Hotel Pananjung Pangandaran. Pihak tergugat dalam sengketa ini adalah Pemkab Ciamis dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Menurut informasi yang dihimpun HR, dalam gugatannya, PT. KAI mengklaim bahwa tanah eks Hotel Pananjung Pangandaran merupakan tanah mlik perusahaan kereta api tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan tanah bahwa areal tanah yang saat ini dikuasai oleh Pemkab Ciamis itu, merupakan tanah limpahan dari pemerintahan Hindia Belanda ke perusahaan kereta api, pada awal kemerdekaan Indonesia puluhan tahun silam.

Bahkan, PT. KAI pun membuktikan bahwa Pemkab Ciamis pernah melakukan sewa ke PT KAI untuk pemanfaatan tanah eks Hotel Pananjung tersebut, sekitar tahun 1960-an silam, sehingga tanah tersebut hingga saat ini bisa dikuasai oleh Pemkab Ciamis.

Kabag Hukum Setda Pemkab Ciamis, Aep Saefulloh, SH, MH, ketika dihubungi HR, Selasa (21/1), membenarkan hal tersebut. Menurutnya, gugatan dari PT. KAI tersebut, kini tengah dihadapi oleh Pemkab Ciamis.

“Proses sidang gugatan ini sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan. Kita pun siap menghadapinya, karena Pemkab  merasa sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam permohonan tanah eks hotel pananjung tersebut, hingga kini secara hukum telah menjadi milik Pemkab Ciamis,” ujarnya.

Ketika ditanya alasan apa yang mendasari Pemkab Ciamis merasa sudah benar dalam memperoleh tanah eks hotel Pananjung tersebut, Aep enggan membeberkan.

“Kalau soal itu, saya belum bisa menjawab sekarang. Karena hal itu sudah masuk ke subtansi perkara. Nanti akan kita beberkan di Pengadilan mengenai hal itu. Yang pasti, Pemkab tetap akan mempertahankan tanah eks hotel pananjung tesebut, karena tanah itu diperoleh Pemkab secara syah menurut aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, PT KAI melakukan gugatan perdata terkait tanah eks hotel Pananjung Pangandaran, karena pihak mereka mengklaim bahwa tanah tersebut secara riwayat kepemilikan pertama adalah milik perusahaan kereta api tersebut.

Hal itu dibuktikan oleh surat tanah Grondkaart 1917/gambar tanah yang dikeluarkan oleh pemerintahan Hindia Belanda, puluhan tahun silam. Bukti lainnya pun menunjukan bahwa awal Pemkab Ciamis memanfaatkan tanah eks hotel Pananjung tersebut, diperoleh dengan cara sewa ke PT. KAI pada sekitaran tahun 1950 an.

Pemkab Ciamis pun dikabarkan akan melakukan perlawanan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh PT KAI. Karena Pemkab Ciamis pun sudah merasa benar dalam memperoleh tanah eks hotel Pananjung tersebut.

Sementara itu, menurut salah seorang Panitera Pengadilan Negeri Ciamis, sidang gugatan sengketa tanah eks hotel Pananjung ini sudah berjalan sebanyak 6 kali persidangan. Dan sidang berikutnya akan digelar pada 5 Februari mendatang. (Bgj/DK)

Pembangunan Jalan Rampung, Begini Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga Ciamis yang Patut Dicontoh

Pembangunan Jalan Rampung, Begini Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga Ciamis yang Patut Dicontoh

harapanrakyat.com,- Masyarakat Dusun Cikawung, Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, menggelar syukuran pembangunan jalan. Hal itu sebagai bentuk ungkapan terima kasih warga dan momentum...
Soal Waktu Penetapan Paslon Bupati Tasikmalaya Hasil PSU, Begini Kata KPU

Soal Waktu Penetapan Paslon Bupati Tasikmalaya Hasil PSU, Begini Kata KPU

harapanrakyat.com,- Setelah menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan rapat pleno, KPU Kabupaten Tasikmalaya, kini tinggal melakukan penetapan paslon Bupati Tasikmalaya yang meraih suara terbanyak. Namun hal...
Tiga Terowongan Kereta Api

Tiga Terowongan Kereta Api Peninggalan Belanda di Pangandaran Jadi Cagar Budaya

harapanrakyat.com,- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan tiga terowongan kereta api peninggalan Belanda di jalur Banjar-Cijulang, yakni Terowongan Hendrik, Juliana, dan...
Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Positif Narkoba

Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Positif Narkoba

Fachry Albar terancam hukuman 12 tahun setelah tertangkap karena narkoba. Ini bukanlah kali pertama Fachry Albar tersandung kasus obat terlarang. Aktor Indonesia ini rupanya...
Format Baru SEA Games

Bermain Lebih Sedikit, Format Baru SEA Games 2025 Untungkan Tuan Rumah Thailand?

Pesta olahraga SEA Games 2025 akan segera berlangsung pada Agustus 2025. Sayangnya format baru SEA Games untuk cabang olahraga sepak bola putra dinilai lebih...
Wilayahnya Jadi Langganan Banjir, Para Kades di Banjaranyar Ciamis Desak BBWS Citanduy Bangun Tanggul Sungai Ciputrahaji

Wilayahnya Jadi Langganan Banjir, Para Kades di Banjaranyar Ciamis Desak BBWS Citanduy Bangun Tanggul Sungai Ciputrahaji

harapanrakyat.com,- Selalu terdampak banjir, warga Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat minta BBWS turun tangan. Mereka harap ada pembangunan tanggul 6,5 kilometer...