Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita BanjarPengajuan Izin HO Usaha Kost-kostan Ngambang

Pengajuan Izin HO Usaha Kost-kostan Ngambang

Banjar, (harapanrakyat.com),- Bisnis properti berkaitan dengan persewaan tanah dan atau bangunan sedang marak belakangan ini. Ada alasan masyarakat baik secara sengaja maupun tidak untuk menyewakan tanah dan bangunan.

Sebagian besar dari mereka sengaja membuka bisnis persewaan tanah dan bangunan setelah mengenali potensi keuntungan materi yang besar. Dalam praktiknya, persewaan yang dilakukan tidak hanya dengan bangunan berbentuk rumah tempat tinggal biasa, melainkan juga meliputi bentuk bangunan lain seperti kios dan rumah toko (ruko).

Namun, belakangan ini pengenaan pajak terhadap rumah kost menjadi isu yang banyak diperbincangkan masyarakat. Secara yuridis, pajak kost-kostan diatur dalam Pajak Hotel dan Restoran (PHR), termasuk dalam pajak-pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing provinsi di Indonesia.

Pajak ini disebut juga sebagai pajak kost-kostan yang dikenakan terhadap obyek pajak, pada umumnya merupakan rumah kost yang memiliki kamar sekurang-kurangnya sepuluh buah/pintu.

Setiap provinsi juga memiliki ciri tersendiri mengenai kriteria yang harus dipenuhi sebuah obyek pajak. Ketentuan tersebut memiliki parameter berbeda-beda dan rancu. Sebagian berdasarkan jumlah unit kamar, dan sebagian lagi berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima oleh subyek pajak dalam satu tahun.

Kebijakan-kebijakan baru tersebut menimbulkan reaksi negatif dari Wajib Pajak, yaitu orang atau badan pemilik rumah kost yang telah lama terbiasa tidak membayar pajak berdasarkan peraturan baru tersebut.

Alasan keberatan mereka berdasarkan perhitungan rugi yang timbul berkaitan dengan pengurangan pendapatan, atau dengan mengambil pilihan tindakan lain untuk menaikkan uang sewa kamar, yang juga menimbulkan risiko menurunnya jumlah konsumen.

Sejauh ini, dalam ketentuan mengenai Pajak Daerah belum ditulis dengan jelas ketentuan yang mengatur bentuk-bentuk rumah kos yang dimaksud, baik dari segi jenis bangunan maupun kondisinya.

Dari segi lain, rumah kontrakan pun bisa saja berbentuk vertikal seperti pada sebuah rumah susun atau flat. Ketentuan-ketentuan semacam inilah yang masih menimbulkan kerancuan dalam mendefinisikan rumah kost.

Di Kota Banjar sendiri, bisnis sewa kamar kost atau rumah kontrakan mulai merebak di kalangan masyarakat. Hal ini tentu berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kota Banjar.

Namun, sejauh ini belum ada aturan secara khusus mengenai mekanisme perizinan usaha rumah kostan atau kontrakan, karena perizinannya baru mencakup sebatas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hunian semata.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengaduan Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Banjar, Ujang Supriyatna, mengatakan, bila dilihat, sewa kamar kost atau kontrakan memang bentuknya usaha.

“Dan kalau bentuknya usaha, tentu kena izin gangguan atau disebut HO. Kalau itu bentuknya sama seperti hotel atau penginapan maka kena PHR,” kata Ujang, kepada HR, Senin (7/13).

Tetapi, lanjut dia, untuk izin gangguannya masih ngambang karena pengajuannya belum diatur secara spesifik, selama ini masuknya IMB saja. Padahal, bila digali lagi kemungkinan besar bisa masuk potensi PAD, selain dari IMB.

Namun, Ujang juga mempertanyakan mengenai definisi kostan itu seperti apa. Dan hal ini yang masih menjadi pemikiran pihaknya. “Kalau dibilang usaha, jelas itu bentuknya usaha,” katanya.

Seperti diketahui, n de kost merupakan frasa dari bahasa Belanda yang artinya makan di dalam. Istilah yang kemudian digunakan bagi seorang yang tinggal di rumah orang lain, dengan membayar menurut jangka waktu tertentu, umumnya bulanan, sebagaimana ditulis Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI meng-indonesiakan in de kost menjadi indekos.

Kos secara sederhana didefinisikan sebagai menempati satu ruang kamar/rumah seseorang, dengan perjanjian membayar dalam jumlah tertentu sebagai kompensasi sewa dan fasilitas lain di dalamnya, seperti makan dan perabot yang dipakai.

Definisi kos sebenarnya sudah tidak melulu tepat. Banyak kos dibangun terpisah dari rumah induk, menjadi satu ragam bangunan tersendiri. Kamar-kamar kos dibangun membentuk blok berbanjar. Rumah kos modern bahkan dibangun tidak hanya satu kamar dengan kamar mandi dan dapur komunal, tetapi telah dilengkapi kamar mandi di dalam, dapur, hingga ruang tamu dan ruang keluarga.

Sebagian masih menyebutnya kos, sebagian lagi menyebutnya kontrakan. Tetapi entah mengapa disebut kos bila dihuni orang lajang, seperti mahasiswa atau pegawai kantoran, dan disebut kontrakan bila dihuni keluarga beserta anak-anaknya.

Ditinjau dari konteksnya, kos dan kontrak sebenarnya sama-sama memanfaatkan satu ruang dan bangun tertentu. Akibat perkembangannya, kos telah menjadi ragam bangun yang berdiri utuh, demikian juga rumah kontrakan. Istilah umum untuk pemanfaatan sesuatu dengan berbayar adalah sewa.

Lalu, apa bedanya kos dengan losmen? Realitasnya, tidak sedikit sekarang ini kamar kos maupun rumah kontrakan yang fasilitasnya tak ubahnya losmen, bahkan mirip-mirip hotel.

Dalam hal pengenaan pajak, rumah kos merupakan obyek pajak potensial yang dinilai oleh beberapa pihak. Selain Pemerintah Daerah melalui Dispenda, ada Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan yang juga berkepentingan untuk memungut pajak. Pajak-pajak yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ialah Pajak Penghasilan (PPh) dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Eva)

Arus Balik di Jalur Nasional

Arus Balik di Jalur Nasional Jabar-Jateng, Pemudik Dapat Makan Gratis dari Polres Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Arus balik di jalur nasional Jabar-Jateng, tepatnya di kawasan tugu Selamat Datang di Kota Banjar, Jawa Barat, sejumlah pemudik mendapatkan makan gratis dari...
Bantuan pembangunan rutilahu

Usai Tinjau Jalan Longsor, Bupati Ciamis Spontan Beri Bantuan Pembangunan 2 Rutilahu

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara spontan memberikan bantuan pembangunan 2 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Dusun Sukamaju, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten...
Jalan ambles Ciamis

Tinjau Jalan Terdampak Longsor dan Ambles, Bupati Ciamis: Segera Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meninjau jalan yang terdampak tanah longsor dan ambles di sejumlah titik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (4/4/2025). Jalan...
Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Rinciannya!

harapanrakyat.com,- Jasa Marga memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah kemacetan saat arus balik Lebaran 2025. Salah satunya menerapkan diskon tarif tol yang berlaku mulai hari...
Jurnalis Bantu Polisi

Aksi Solidaritas Sejumlah Jurnalis TV di Garut, Bantu Polisi Amankan Arus Balik Mudik Lebaran

harapanrakyat.com,- Sejumlah jurnalis televisi di Garut membantu aparat kepolisian yang tengah mengamankan arus lalu lintas di simpang empat Sigobing. Meski di tengah hujan deras,...
Naik Sepeda

Pemudik Asal Kuningan Pilih Naik Sepeda ke Bandung saat Arus Balik Lebaran

harapanrakyat.com,- Di tengah lonjakan kendaraan yang menghiasi arus mudik lebaran, Nurdin Yusuf (31), seorang pria asal Kuningan Jawa Barat, memilih jalur yang berbeda. Ia...