Banjar, (harapanrakyat.com),- Dari jumlah 22 Kepala Keluarga (KK) korban tanah retak di RT 08/03, Lingkung Cipadung, Kelurahan/Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, 15 KK diantaranya menyatakan siap direlokasi ke tempat yang telah disediakan pemerintah, yakni di sekitar komplek perumahan Cipadung dan ke Haurmukti.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar, Moch. Dasuki, SH., mengatakan, hal itu berdasarkan hasil rapat terakhir di kantor Kecamatan Purwaharja, Senin pekan lalu, antara warga korban tanah retak dengan pihak pemerintah.
“Jumlah 15 KK itu, 10 KK di antaranya tidak punya tanah maupun bangunan di luar Cipadung. Sedangkan, 5 KK lagi punya tanah di luar Cipadung tapi tidak punya bangunan. Kalau yang sisanya dianggap kategori mampu,” katanya, Senin (28/1).
Kemudian, lanjut dia, setelah musyawarah di Kecamatan Purwaharja, maka pada tanggal 23 Januari 2013, dilanjutkan dengan menggelar rapat antar pihak-pihak yang berkompeten, bertempat di Setda Kota Banjar.
Dari hasil rapat tersebut ada tiga opsi yang akan ditempuh Pemkot Banjar. Adapun opsi pertama yaitu, merelokasi sekaligus membangunkan/membuatkan rumah di dua tempat tersebut, serta tanahnya menjadi hak milik.
Semua lahan yang disediakan milik pemerintah. Untuk lokasi yang di Cipadung berada di sekitar komplek perumahan, tetapi bukan termasuk perumahan.
Opsi kedua, yakni dengan sistem penggantian tanah dan bangunan. Namun, tentunya melalui perhitungan serta kajian yang ada. Sehingga, tanah warga itu nantinya menjadi milik pemerintah.
Dan opsi ketiga, bila ketentuan ini memungkinkan sementara untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka yang 15 KK itu akan dikontrakan rumah di wilayah yang lebih aman atau ke perum, sambil menunggu opsi pertama dan kedua bisa ditindak lanjuti.
“Waktu rapat di Setda, sementara menghasilkan tiga opsi, tapi ini belum final, harus dimusyawarahkan kembali. Sekarang kita masih mengkaji payung hukumnya dulu untuk ketiga opsi tersebut. Jadi harus saling bekerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Karena, kalau dibeli juga oleh pemerintah tanah itu pastinya tidak dapat digunakan lantaran berbahaya. Maka muncul lah tiga opsi itu. Yang jelas pemerintah akan secepatnya,” tuturnya.
Dengan demikian, kata Dasuki, masyarakat juga harus paham, sebab dalam hal ini tidak segampang membalikan telapak tangan, ada prosedur serta ketentuan yang perlu ditempuh. Semua sedang diperjuangkan oleh pemerintah agar keinginan masyarakat terpenuhi. (Eva)