Banjar, (harapanrakyat.com),- Koperasi kini tidak dibenarkan lagi memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) setelah diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sesuai UU Perkoperasian yang baru, disebutkan koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam (USP) wajib mengubah USP menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Hal itu disampaikan Kabid UMKM dan Koperasi Disperdindagkop Kota Banjar, Drs H. Usman Anshorullah,M,Si, Senin (14/1), di ruang kerjanya, saat menjelaskan agenda kegiatan sosialisasi tahun 2013 Disperindagkop, tentang perkoperasian.
Usman menjelaskan, dengan aturan baru itu, berarti USP tidak boleh lagi beroperasi dan harus berdiri sendiri sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Menurutnya, sesuai ketentuan UU itu ketika dalam proses perubahan menjadi KSP, USP dilarang menerima simpanan atau memberikan pinjaman baru kepada non-anggota.
“UU ini secara tegas menyebutkan, USP dalam jangka waktu tiga tahun wajib memisahkan diri menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Usman menuturkan, KSP diharuskan memiliki ijin usaha, KSP juga ditetapkan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Dia juga menyebutkan, ada beberapa substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Diantaranya, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA). Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selanjutnya, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP), mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP harus berorientasi pada pelayanan anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan oleh pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi.
Untuk menjamin simpanan anggota, KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini, pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Agar masyarakat memahami dan mengerti terhadap UU Perkoperasian terbaru, maka program kedepan adalah melaksanakan sosialiasi. Dengan harapan, ketentuan baru itu akan menjadikan koperasi di Kota Banjar semakin berkembang,” pungkasnya. (deni)