Banyak Warga Miskin yang Tidak Sanggup Bayar Pengobatan Rumah Sakit
Ciamis, (harapanrakyat.com),-DPRD Ciamis mendesak Pemkab segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2011 tentang Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Pasalnya, dalam Perbup tersebut telah membatasi pemberian Jamkesda kepada warga miskin, dengan batasan maksimal Rp. 1 juta. Dengan adanya pembatasan bantuan Jamkesda tersebut, tidak sedikit warga miskin yang mengalami sakit kronis, harus meninggalkan rumah sakit akibat tidak sanggup membayar biaya pengobatan.
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengirim surat ke Pemkab Ciamis mengenai usulan pencabutan Perbup tersebut. Namun, hingga saat ini belum mendapat respons dari Pemkab Ciamis.
â Memang, dasar keluarnya Perbup tersebut, saat itu didasari oleh kondisi APBD Ciamis tahun 2011 mengalami defisit anggaran. Untuk melakukan efisensi, maka keluarlah Perbup tersebut pada tahun 2011 dengan memberlakukan pembatasan bantuan Jamkesda dengan nominal maksimal Rp. 1 Juta,â ujarnya, kepada HR, saat mengunjungi warga miskin yang menderita penyakit kronis, di Desa Bangbayang Kecamatan Cipaku, Selasa (8/1).
Asep menambahkan, pada APBD tahun 2013, Pemkab Ciamis tidak mengalami defisit anggaran. Bahkan, DPRD dan Pemkab sudah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan warga miskin sebesar Rp. 5 milyar pada tahun anggaran 2013. Juga ditambah bantuan dari Pemprov Jabar sebesar Rp. 1 milyar.
â Artinya, untuk tahun 2013, anggaran untuk Jamkesda sebesar Rp. 6 milyar. Dengan anggaran tersebut, sudah tidak perlu lagi ada pembatasan bantuan Jamkesda kepada warga miskin,â imbuhnya.
Asep juga mengaku heran di saat alokasi anggaran pada tahun 2013 untuk Jamkesda sudah naik signifikan menjadi Rp. 5 milyar, namun Pemkab Ciamis belum mencabut Perbup soal pembatasan pemberian Jamkesda tersebut. â Anggaran Jamkesda pada tahun 2012 hanya sebesar Rp. 2,5 milyar. Nah, sekarang anggaran Jamkesda untuk tahun 2013 sebesar Rp. 5 milyar, masa harus diberlakukan pembatasan pemberian bantuan lagi? â tandasnya.
Asep juga mengungkapkan, ketika sistem SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam mengajukan bantuan pengobatan ke Rumah Sakit masih bergulir pada tahun 2009- 2010, Pemkab Ciamis saat itu habis sekitar Rp. 6 milyar untuk mengcover kebutuhan tersebut.
â Hingga habis Rp. 6 milyar saat itu, karena terlalu mudahnya mendapatkan bantuan pengobatan tersebut, sehingga banyak warga yang sebenarnya tidak miskin, malah mendapatkan bantuan tersebut. Munculnya Perbup tersebut pun lantaran membengkaknya angggaran bantuan kesehatan, makanya dilakukan pembatasan pemberian bantuan kesehatan melalui program Jamkesda pada tahun 2011 hingga tahun 2012,â terangnya.
Dengan adanya alokasi anggaran sebesar Rp. 6 milyar tersebut, kata Asep, maka Pemkab Ciamis harus segara mencabut Perbup nomor 22 tahun 2011. Setelah itu, Pemkab kembali mengeluarkan Perbup baru tentang Jamkesda dengan mengatur pemberian nominal bantuan secara proporsional.
â Artinya, tidak perlu lagi ada pembatasan nominal bantuan kepada warga miksin yang membutuhkan pelayanan pengobatan di rumah sakit. Tetapi, perlu juga adanya syarat yang ketat, dimana yang menerima bantuan Jamkesda tersebut harus benar-benar warga miskin,â katanya.
Pendataan ulang warga miskin pun, kata Asep, harus dilakukan oleh Pemkab Ciamis. Hal itu tentunya harus melibatkan pemerintahan desa dan BPS dalam melakukan pendataan dan verifikasi warga miskin yang layak mendapat bantuan Jamkesda.
â Agar lebih bagus, Pemkab mengeluarkan kartu Jamkesda yang diberikan kepada warga miskin yang memenuhi krateria mendapatkan bantuan tersebut. Pengawasan saat pendataan pun harus dilakukan, agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran, â katanya.
Sementara itu, akibat tidak mampu membayar biaya pengobatan rumah sakit, Momoh ,Warga dusun Bangbayangkidul Desa Bangbayang Kecamatan Cipaku harus pasrah menderita penyakit kronis yang sudah menahun. Selama 7 tahun, dia harus rela terbaring lesu di tempat tidur karena penyakit yang menggerogoti tubuhnya.
Ironisnya, pihak keluarga tidak mengetahui penyakit apa yang diderita oleh momoh. Karena pihak keluarga belum membawa momoh untuk diperiksa ke rumah sakit, akibat himpitan ekonomi yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan. Apalagi tidak semua warga miskin di Kabupaten Ciamis bisa dibantu pemerintah, kecuali penyakit tertentu dan bantuannya pun dibatasi tidak boleh lebih dari Rp. 1 juta sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis No 22 tahun 2011 tentang Jamkesda.
âDari pada harus mengeluarkan biaya yang tidak bisa dibayar, lebih baik dirawat di rumah saja. Soal meninggal atau tidak, itu urusan yang di Atas,â ujar Idi (60) salah seorang keluarganya saat ditemui HR, di rumahnya, Selasa (8/1).
Saat itu HR bersama awak media lainnya mengunjungi rumah Momoh bersama Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni. Sebagai bentuk kepedulian, Asep Roni memberikan bantuan kepada Momoh dengan menanggung seluruh biaya pengobatan Momoh di rumah sakit. (Bgj)