Oleh : Wawan Setiawan
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pandangan negara tersebut didasarkan pada pasal 28 UUD Negara RI tahun 1945, beserta perubahannya.
Pasal 28 G ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945 menentukan bahwa âsetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat yang merupakan hak asasiâ.
Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapuskan KDRT. Berdasarkan pemikiran tersebut sudah saatnya dibentuk Undang-Undang (UU) tentang Penghapusan KDRT yang diatur secara komprehensif, jelas, dan tegas untuk melindungi dan berpihak kepada korban, serta sekaligus memberikan pendidikan masyarakat dan aparat bahwa segala tindak pidana merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Didasari dari hal tersebut di atas, maka terbentuklah UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 22 September 2004.
Adapun definisi KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisikis, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Ruang lingkup rumah tangga adalah suami, istru dan anak; orang yang mempunyai hubungan keluarga; pembantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang, kekerasan seksual yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, yang terakhir penelantaran rumah tangga yaitu menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
Pemerintah bertanggungjawab dalam upaya pencegahan KDRT hal tersebut diimplementasikan dalam upaya-upaya merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT, menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, penyelenggaraan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT dan lain sebagainya.
Untuk ketentuan pidana, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga diancam dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta. Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta. Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Setiap orang yang melakukan perbuatan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
Selain pidana di atas, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjatuhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu. ***