Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dihapus dari daftar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ciamis. Hal itu dilakukan menyusul terbentuknya Daerah Otonomi baru (DOB) Pangandaran.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab. Ciamis, Dede Suparman, beberapa waktu lalu, mengatakan, dengan terbentuknya Kab Pangandaran, DKP Ciamis tentunya tidak lagi memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengelola kawasan laut selatan.
Selian Dinas Kelautan, kata Dede, Pemkab Ciamis juga akan merampingkan Badan Penyuluh Pertanian Perkebunan Perikanan dan Kehutanan (BP4K), dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP). Keputusan itu terkait dengan beban dan luas wilayah kerja, pasca terpisahnya 10 kecamatan.
“Setelah Pangandaran berpisah dari kabupaten induk dan menjadi DOB, Ciamis tidak lagi memiliki kekuasan atas laut, artinya DKP harus dibubarkan. Kemudian, sektor lainnya ada di bidang pertanian, kami juga akan melakukan perampingan dengan menyatukan BKP dan BP4K,” ungkapnya.
Dede menjelaskan, upaya yang dilakukan Pemkab. Ciamis tersebut sejalan dengan tuntunan reformasi birokrasi, yang salah satu diantaranya tentang mengoptimalkan fungsi, serta efisiensi kerja pemerintah.
Sementara itu, Kepala DKP Kab Ciamis, Sutriaman, membenarkan, pembubaran atau penghapusan DKP sudah menjadi keharusan. Alasannya, karena wilayah laut selatan sudah tidak lagi dimiliki oleh Kab. Ciamis.
Untuk mengimbangi hilangnya Pendapatan dari sektor kelautan, lanjut Sutriaman, tentunya pemerintah akan mengoptimalkan sektor budidaya perikanan. Dia mengutarakan, PAD dari sektor kelautan yang hilang tersebut mencapai angka Rp 1 sampai 1,5 milyar. Pendapatan itu berasal dari hasil tangkapan laut wilayah Pangandaran, Bojongsalawe dan Parigi. (es)