Parigi, (harapanrakyat.com),- Munculnya kelompok aliran ajaran yang mengatasnamakan Jamaâah Islam Kaffah sangat meresahkan warga masyarakat di Kecamatan Parigi, khususnya warga dilingkungan Desa Karangjaladri.
Dalam kegiatannya, aliran tersebut dianggap keluar dari norma agama Islam, dan dituding telah bertentangan dengan aqidah.
Keresahan terjadi lantaran Jamaâah Islam Kaffah dalam merekrut anggotanya diwajibkan kembali membaca Sahadat. Dan menganggap orang diluar kelompoknya belumlah seorang Muslim.
Selain itu, ajaran ini pun berbeda pemahaman dalam berzakat. Menurut mereka, jika berzakat tidak ke pemimpinnya, maka dianggap seorang muslim belum berzakat.
Kejanggalan itu yang akhirnya, sejumlah masyarakat mengadukan aliran tersebut ke Pemerintahan Desa Karangjaladri. Dan dianggap telah melakukan kesesatan dalam agama Islam.
Pengaduan masyarakat juga ditanggapi serius oleh para alim ulama dan tokoh masyarakat, dengan menggelar pertemuan unsure muspika Kecamatan Parigi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Parigi, KH. Harun Al-Aziz, mengatakan, kegiatan kelompok tersebut sudah membuat resah masyarakat.
âBila tidak ditindaklanjuti, khawatir masyarakat bertindak anarkis. Apalagi bila benar terbukti ajaran tersebut bertentangan dengan aqidah Islam, maka perlu diluruskan,â ucapnya Jumâat (16/11).
Sementara itu, Kepala Desa Karangjaladri, Idi Warsidi, membenarkan, telah menerima pengaduan masyarakat tentang Jamaâah Islam Kaffah yang dituding masyarakat telah melanggar akidah Islam.
Pertemuan unsur muspika tersebut menyatakan, bahwa aliran Islam Kaffah untuk segera dibubarkan dan menolak adanya aliran tersebut di wilayah Kec. Parigi. (Syamsul Maâarif)