Banjar, (harapanrakyat.com),- Tenaga sukarelawan (sukwan) di lingkungan Pemkot Banjar mengaku kinerjanya terganggu oleh pemberitaan media massa lokal harian Radar Banjar, yang terus-menerus memuat tentang keberadaan pegawai sukwan di Kota Banjar.
Dengan alasan tersebut, mereka menuntut agar pihak Koran Radar Banjar menghentikan pemberitaannya mengenai sukwan. Hal itu diungkapkan Ari Faturohman, perwakilan dari pegawai sukwan kepada wartawan Radar Banjar, Kukun Abdul SM, di hadapan Kapolresta Banjar AKBP. Sambodo Purnomo Yogo, S.IK, MTCP., dan Kepala BKPLD Kota Banjar, Drs. Supratman, saat melakukan musyawarah terkait masalah tersebut, bertempat di mesjid Mapolresta Banjar, Selasa (13/11).
Pada kesempatan itu Ari juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai proses penerimaan sukwan yang dimuat dalam pemberitaan Radar Banjar. Tetapi, pihaknya hanya minta menghentikan pemberitaan masalah sukwannya.
“Memang maksud beritanya itu baik dan berimbang, tidak menyudutkan para pegawai sukwan, jadi bukan menyalahkan karya jurnalistik. Tapi, dengan berita terus-menerus setiap hari, selama dua minggu menyebut kata sukwan, maka banyak yang bertanya mengenai sukwan kepada kami, baik di lingkungan kerja maupun di luar, dan itu membuat kerja terganggu,” tutur Ari.
Agus Sumitra, pegawai sukwan lainnya, mengungkapkan, dengan adanya pemberitaan terus-menerus seperti itu ditakutkan, ada pihak-pihak lain memanfaatkan situasi dengan menjadikan sukwan sebagai objek.
Menanggapi keinginan para sukwan tersebut, Biro Radar Banjar, Kukun Abdul SM, mempertanyakan kalau dirinya tidak boleh menyebut, atau menggunakan kata sukwan, lantas kata apa yang bisa digunakan sebagai pengganti kata sukwan.
“Kalau saya diminta menghentikan pemberitaan, berarti terjadi pemasungan hak-hak sebagai jurnalis. Mungkin itu akan jadi pertanyaan publik. Kenapa berita ini terhenti, ada apa?. Dengan berkelanjutan memberitakan masalah ini, tidak ada motivasi ingin menjatuhkan seseorang,” tuturnya.
Namun, Kukun juga mengatakan, sebetulnya pemberitaan ini bisa berhenti, kalau Walikota Banjar mengakui dalam proses penerimaan sukwan memang ada oknum PNS terlibat, dan mau membuktikan data-datanya.
Meski musyawarah berlangsung cukup alot, akhirnya dicapai kesepakatan yakni, berakhirnya pemberitaan tersebut, dan tidak akan menimbulkan kerugian kepada kedua belah pihak.
Ditempat terpisah, Walikota Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., kepada wartawan usai mengadakan musyawarah dengan para tenaga sukwan, di Aula Setda, mengatakan, bahwa sukwan itu sebagai pegawai non-PNS di Kota Banjar.
“Mulai kedepan tidak boleh ada penerimaan sukwan di Kota Banjar. Kalaupun penerimaan, harus berdasarkan analisis. Untuk itu mulai hari ini, Pemkot Banjar bekerjasama dengan Universitas Pasundan menganalisis kebutuhan setiap OPD. Nanti dapat diketahui berapa sukwan di tiap OPD. Karena analisis itu berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan OPD, kemudian OPD mengajukan ke kepala daerah, baru dilakukan testing,” katanya.
Walikota juga mengakui, sudah memiliki data-data keterlibatan oknum PNS dalam rekrutmen tenaga non-PNS di berbagai instansi, yang melanggar ketentuan Pasal 8 PP Nomor 48 tahun 2005, dan Surat Edaran Walikota Banjar Nomor 008/207.3/BKPLD tanggal 1 Mei 2009, PP Nomor 53 tahun 2010, serta SK Walikota Banjar yang menyangkut moratorium tenaga sukwan. Bahkan, bukan hanya oknum PNS saja yang terlibat, tapi juga oknum jurnalis yang tidak ada medianya. (Eva)