Banjar, (harapanrakyat.com),- Barang milik daerah merupakan aset negara yang harus dikelola secara profesional. Pengelolaan barang milik daerah menjadi hal sentisitif di setiap lembaga/pemerintahan, sehingga diperlukan kesamaan persepsi para pengelola.
Pengurus barang milik daerah di setiap unit kerja yang memiliki aset daerah adalah pegawai negeri sipil (PNS), yang diserahi tugas dan tanggungjawab oleh lingkungan kerjanya masing-masing.
Untuk membentuk PNS seperti itu, perlu dilaksanakan dengan pendidikan dan latihan (diklat), salah satunya diklat teknis pengurus barang milik daerah yang mengarah kepada upaya peningkatan kompetensi teknis, manajerial dan kepemimpinan, serta efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggungjawab.
Hal itu dikatakan Walikota Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., dihadapan 56 orang peserta Diklat Teknis Pengurus Barang Tingkat Lanjutan tahun 2012, perwakilan dari semua unit kerja yang memiliki asset daerah, bertempat di Pondok Pesantren Harumaen, komplek SMKN 2 Banjar, Senin (19/11).
Kegiatan diklat yang diadakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar, bekerjasama dengan Badan Diklat Daerah Prov. Jabar, diharapkan dapat meningkatkan SDM berkualitas pada bidang pengelolaan barang milik daerah. Sehingga, para pengurus barang bisa bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
âJadikanlah diklat sebagai upaya untuk membentuk dan melahirkan jiwa-jiwa PNS yang mampu memiliki ciri-ciri profesionalisme, yakni wawasan luas dan memandang masa depan, memiliki kompetensi di bidangnya, memiliki jiwa berkompetensi secara jujur dan sportif, serta menjunjung tinggi etika profesi,â katanya.
Herman juga berharap, diklat tersebut tidak hanya diberikan kepada pengurus barang saja, tetapi kedepannya para pengelola barang milik daerah seperti tataran kasubag umum/TU dan sekretaris di setiap OPD dapat mengikutinya.
Sementara itu, Kabid. Pendidikan dan Pelatihan BKPPD Kota Banjar, Dra. Titi Winarti, M.Pd., kepada HR, mengatakan, asset milik daerah harus dikelola oleh PNS yang professional, sehingga akan berdampak pada laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi salah satu penilaian BPK dalam pengelolaan keuangan wajar tanpa pengecualian.
Diklat yang dimulai sejak tanggal 19 Nopember hingga 1 Desember 2012 ini menghadirkan tenaga pengajar para Widyaiswara dan pejabat dari Badan Diklat Daerah Prov. Jabar, serta pejabat di lingkungan Pemkot Banjar.
âMengenai kurikulumnya sudah disesuaikan dengan kurikulum pengelolaan diklat milik daerah dari lembaga diklat. Sedangkan, metode pengajaran diklat diantaranya ceramah bervariasi, kemudian pendalaman materi dan curah pendapat, serta diskusi kelompok dan simulasi. Kami juga berharap, di semua unit kerja yang memiliki asset daerah minimal ada dua orang pegawai sudah terlatih mengenai masalah barang dan jasa,â kata Titi. (Eva)