Purwadadi, (harapanrakyat.com),- Warga penggugat dari dua wilayah, yang terlibat dalam persengketaan lahan Pasirkolotok meradang. Pasalnya, PT. Perkebunan Nusantara PTPN) VIII Batulawang kembali melakukan penebangan di areal sebelah timur Pasirkolotok, atau di wilayah Desa Kutawaringin Lakbok.
Eman, warga penggugat, Jum`at (9/11), mengatakan, sepekan yang lalu, pihaknya bersama warga penggugat lain, melakukan audiensi bersama pihak PTPN. Namun, dalam pertemuan itu, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.
Menurut Eman, kondisi itu semakin menambah panjang cerita perselisihan dan perseteruan pihak penggugat dan PTNPN VIII Batulawang. Bahkan, pihak penggugat Rabu (7/11), berbondong-bondong mendesak Kepala Desa Kutawaringin, untuk menentukan sikap, dengan mendukung keinginan para penggugat.
Lebih lanjut, Eman menuturkan, pihaknya meminta Kades Kutawaringin untuk berbicara kepada pihak PTPN agar menghentikan aktifitas penebangan pohon milik penggarap (penggugat) di wilayah Desa Kutwaringin.
âSoalnya, kami juga mendengar kabar, pihak PTPN tidak akan berhenti, menjalankan aktifitas penebangan, untuk program penanaman pohon di lahan sengketa Pasirkolotok,â ungkapnya.
Tidak hanya itu, penggugat juga meminta Pemdes Kutawaringin membantu me-mediasi antara pihak penggugat dan tergugat, guna menggelar kembali audiensi di gedung DPRD Ciamis.
âKami berharap, sampai digelarnya audiensi nanti, atau sebelum ada kepastian hukum tentang lahan ini, PTPN jangan menebangi pohon yang sudah ditanam warga,â katanya.
Pada hari Jum`at (9/11), hampir terjadi pertikaian antara penggugat dan pihak PTPN yang sedang menebang pohon. Untung saja massa bisa dikendalikan pihak Kepolisian Sektor Lakbok. Sementara petugas dari PTPN lari tunggang-langgang menghindari amukan massa.
âJenis pohon yang ditebang itu meliputi 588 pohon albasia, mahoni, mangga dan pisang,â imbuh Eman.
Eman juga menegaskan, para pengguat tetap akan mempertahankan areal Pasirkolotok sampai mendapatkan keputusan akhir dari pemerintah. Pengggugat mengaku belum merasa puas atas putusan MA, yang menyatakan pihak penggugat kalah.
Kades Kutawaringin, Kartim, dan Kasi PMD Kecamatan Purwadadi, Heliana, mengatakan, pihaknya bersama jajaran Kepolisian Lakbok sudah menemui pihak PTPN VIII Batulawang.
âPermintaan untuk menghentikan aktiftas penebangan sudah kami sampaikan. Kami juga meminta agar kesepakatan hukum antara kedua belah pihak terlebih dulu diprioritaskan, agar sengketa lahan Pasirkolotok bisa kelar,â katanya.
Kartim dan Heliana juga menuturkan, menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi antar Muspika dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Purwadadi dan Kecamatan Pamarican.
Soalnya para penggugat merupakan warga dari dua kecamatan. Mudah-mudahan dengan menempuh cara itu, persengketaan lahan bisa cepat terselesaikan. Dan penggugat juga diminta agar menahan emosi, tidak terpancing provokasi.
Perwakilan PTPN Batulawang, Sinder Hendro, mengatakan, pihaknya akan menyampikan apa yang menjadi kendala dan permohonan dari para penggugat kepada atasannya. Terkait keputusan hasil akhirnya, nanti akan dia sampaikan kepada penggugat. (ntang)