(Terkait Sengketa Lahan Pasirkolotok)
Purwadadi, (harapanrakyat.com),- Sengketa lahan di wilayah Ciamis selama beberapa tahun ini selalu saja diwarnai aksi demonstrasi. Tidak terkecuali, aksi tersebut juga mewarnai persengketaan lahan Pasirkolotok antara dua kelompok masa dari Desa Sidaharja Kec. Pamarican dan Desa Kutawaringin dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Batulawang.
Kedua kelompok massa yang bersenjatakan golok tersebut mendatangi ângontrogâ petugas PTPN VIII Batulawang, yang sedang menanam pohon karet, di wilayah Pasirkolotok, Kamis (1/11). Penyebabnya, lantaran pihak PTPN dianggap belum memberikan sosialisai kepada warga (penggugat), soal status tanah yang dianggap warga masih bersengketa tersebut.
Beruntung, aksi warga tersebut tidak tersulut provokasi, sehingga emosi warga bisa dikendalikan. Namun begitu, warga dan pihak PTPN harus tetap mewaspadai adanya upaya pihak-pihak tertentu yang justru ingin memanfaatkan keadaan.
Menanggapi hal itu, Perwakilan dari PTPN VIII Batulawang, Sinder Hendro, mengatakan, pihaknya akan berupaya terus mensosialisasikan kepada warga penggugat terkait hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) soal status lahan Pasirkolotok.
Hendro menjelaskan, sesuai dengan surat putusan MA, dengan nomor registrasi 2241 K/Pdt/2000, permohonan kasasi perdata yang diwakili kuasa hukum Ali Murtado SH, tentang permohonan kasasi antara penggugat A. Hermanto bin Karya Anom dkk ditolak.
âSesuai dengan keputusan itu, pihak PTPN VIII Batulawang-lah yang memenangkan kasasi tersebut,â ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendro menuturkan, keputusan itu sudah disahkan sejak tahun 2003. Makanya, dengan alasan dan dasar hukum itu, pihak PTPN VIII Batulawang berani memulai untuk menanami kembali lahan Pasirkolotok
Saat ditanya mengapa pihak PTPN tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para penggunggat, Hendro menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan urusan tersebut kepada para pegawainya.
âKami rasa itu sudah dilakukan. Bahkan, saudara Sunaryo selaku Ketua Panitia Penggugat sudah menyadarinya, bahkan saat ini dia ikut bekerja disini,â pungkasnya.
Ketua Penggugat Tanah Pasirkolotok, Sunaryo, mengatakan, aksi âontrogâ warga tersebut didasari lantaran areal yang ditanami petugas PTPN VIII Batulawang tersebut merupakan lahan sengketa.
Menurut Sunaryo, warga mempertanyakan kepada petugas lapangan PTPN VIII Batulawang terkait siapa yang sudah menyerahkan lahan Pasir Kolotok tersebut kepada pihak PTPN, sehingga lahan itu bisa ditanami pohon karet.
âItu tanah sudah menjadi milik penggugat, pasca tuntutan beberapa tahun silam, melalui kuasa hukum Ali Murtado,SH,â katanya.
Sunaryo mengaku, pihaknya dan warga penggugat belum mendapat pemberitahuan dan sosialisasi dari pihak PTPN terkait penanaman pohon karet di Pasirkolotok. Dia meyakini, lahan tersebut masih status sengketa antara penggugat dan PTPN VIII Batulawang.
Hal serupa disampaikan Ahmad, warga penggugat, mengaku merasa kesal lantaran lahan garapan yang selama ini digunakan warga, dan sudah ditanami pepohonan ditebang habis oleh pihak PTPN VIII Batulawang.
Bahkan, Ahmad menyebutkan, sebelum dilakukan penebangan, warga didatangi anggota Kepolisan dari Sektor Pamarican. Menurut dia, anggota polisi yang mendatanginya, mengaku mendapat perintah dari Kapolda Jabar, untuk meminta warga menebangi pohon di Pasirkolotok.
âJelas ini bentuk intimidasi terhadap warga penggarap,â ungkapnya. (ntang)