Ciamis, (harapanrakyat.com),- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Ciamis, Iwan Moch. Ridwan, SPD, MPd mengaku kesal dengan perlakuan oknum petugas Puskesmas Kecamatan Padaherang. Pasalnya, Istri Iwan mendapat penolakan ketika akan berobat di Puskesmas Padaherang.
Iwan mengaku tak habis pikir, di tengah program layanan Puskesmas 24 jam, istrinya yang tengah sakit gigi, datang ke Puskesmas sekitar pukul 22.00 WIB, namun petugas menolaknya dengan alasan pendaftaran pasien sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB.
Sontak saja, kejadian itu disikapi Iwan dengan meghubungi langsung Kepala Dinkes Kab. Ciamis, drg. Dendy Rahayu, untuk melaporkan kejadian sekaligus meminta klarifikasi kepada Dinkes.
“Katanya puskemas siap melayani pasien 24 Jam. Kok pada saat istri saya datang pukul 22.00 WIB, petugas di Puskesmas bilangnya pendaftaran dan pelayanan pasien sudah ditutup, inikan aneh,” katanya.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Iwan menghimbau Dinkes Ciamis agar melakukan evaluasi terhadap pelayanan pasien yang berobat, di Puskesmas Se-Kab. Ciamis, termasuk Puskesmas Padaherang.
“Kalau bisa harus ada sanksi tegas kepada Puskemas yang memberikan layanan kurang baik,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Ciamis, dr. Rizali, membenarkan peristiwa tersebut. Bahkan, pihaknya sudah memanggil Kepala dan Dokter Gigi yang bertugas di Puskemas Padaherang.
“Dengan kejadian itu, pihak Puskesmas memohon maaf atas buruknya pelayanan petugas. Dan hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi petugas di Puskesmas,” katanya.
Namun begitu, Rizali menambahkan, agar Iwan M. Ridwan yang berdomisili di Kec. Mangunjaya, mendatangi terlebih dahulu Puskesmas di wilayah setempat, sebelum ke Puskesmas Padaherang. (DK)