(Soal Perpajakan Berbenturan Dengan Dana Bos)
Banjar, (harapanrakyat.com).- Keraguan sering dirasakan oleh para kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS), baik anggaran pusat maupun provinsi. Pasalnya, kebijakan dari kantor perpajakan berbenturan dengan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan dana BOS.
Hal itu membuat para pelaksana di lapangan, yakni pihak sekolah menjadi bingung, aturan mana yang harus dipatuhi. Sebab, jika salah dalam mematuhi aturan maka sudah pasti akan dikenai sanksi hukum.
Menanggapi permasalah tersebut, Kabid. Diksdas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar, Drs. H. Sajudin, M.Si., menegaskan agar setiap sekolah yang mengelola dana BOS harus selalu berpegang pada juknis yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan.
âSetiap anggaran yang diturunkan pemerintah, apalagi berhubungan dengan dana BOS, baik dari anggaran pusat maupun provinsi, itu pasti selalu diberikan juknis sebagai regulasi dalam implementasi secara benar. Juknis tersebut datang dan ditandatangani oleh pihak yang bisa dipertanggung jawabkan, dalam hal ini Mentri Pendidikan,² kata Sajudin, saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (1/10).
Agar tidak terjadi simpang siur atau tanda tanya berkepanjangan, lanjutnya, maka gunakan dana BOS sesuai dengan juknis yang telah ada. Karena, dalam setiap pemeriksaan harus disandingkan juknis dengan implementasinya.
Apabila juknisnya dipakai maka pengimplementasiannya pun akan benar, sehingga nantinya tidak akan sulit saat dilakukan pemeriksaan, karena juknisnya mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2011, tentang Aturan Perpajakan yang sesuai dalam juknis penggunaan anggaran BOS tahun 2012.
âPengguna BOS akan tahu berapa persen besaran pajak yang harus dibayar ataupun tidak terkena pajak. Jadi peraturan itu yang dipakai. Kalau ternyata masih terjadi benturan di lapangan, maka ini merupakan temuan bagi para auditor,â kata Sajudin. (HND)