(Untuk Tindakan Penutupan)
Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait dengan belum dilakukannya tindakan penutupan terhadap tiga toko penyedia produk kesehatan dan kosmetik kecantikan, yang dinyatakan ilegal oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, salah seorang staf Seksie Gakda Sat Pol PP Kota Banjar, Agus Supriatna, mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BMPPT) Kota Banjar.
Agus mengatakan, kalau dari BMPPT sudah menyatakan bahwa ketiga toko tersebut, yakni Ajong, Aseng dan Diva Kosmetik harus ditutup, maka pihaknya pun akan segera bertindak.
âNamun, untuk melakukan tidakan penutupan, kita juga nanti ada tahapannya. Pertama, kita berikan dulu surat pemanggilan, setelah itu di BAP dan diarahkan untuk mengurus perizinan. Kalau ternyata tidak ada laporan, kita kasih teguran pertama,â ujarnya, Senin (15/10).
Dari diberikannya surat teguran pertama ke teguran kedua, lanjutnya, ada waktu tenggang, yakni berdasarkan aturan lamanya waktu tenggang maksimal dua minggu. Jika tidak ada juga itikad baik maka dilakukan lagi pemanggilan ketiga dengan jangka waktu maksimal satu minggu.
Kalau sampai teguran ketiga tidak juga direspon, maka Sat Pol PP, dalam hal ini Seksie Gakda bersama tim khusus dari BMPPT dan Dinkes langsung melakukan tindakan penutupan paksa.
âKita baru mengarahkan secara lisan, karena mereka meminta waktu satu minggu untuk mengurus dulu izin lingkungan, itu untuk persyaratan ke BMPPT. Untuk sekarang kita lihat satu minggu kedepan, yakni sampai hari Kamis besok (18/10-red). Bila tidak ada juga datang ke Dinkes, baru kita lakukan pemanggilan untuk BAP, jadi kita desak dalam bentuk tulisan,â pungkasnya. (Eva)