Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dalam kasus penyalahgunaan barang haram (Narkoba) jenis ganja, Satuan Polisi Resor Ciamis (Polres) melalui satuan Unit Narkoba berhasil menciduk satu pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di puskesmas kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis.
Tersangka berinisial HH (36), merupakan pegawai bagian kesehatan lingkungan Puskesmas Jatinagara. HH berhasil ditangkap dirumahnya, di Dusun Singadaru Desa Kawalimukti Kecamatan Kawali, Senin (1/10).
Dalam penangkapan tersebut, satuan unit Narkoba berhasil mengamankan satu paket daun Ganja kering seberat tiga Ons di kediaman rumah tersangka.
Kaur Pembinaan dan Operasi satuan Narkoba Polres Ciamis, Ipda Endang Suwandi, Senin (8/10), mengatakan, tersangka yang merupakan PNS atas dasar laporan dari informan.
Tersangka sempat berkilah ketika pihak kepolisian akan menangkapnya, karena mengaku tidak memakai narkoba. Dengan berdalihnya tersangka, akhirnya HH dicek melalui tes urin. Dan hasil dari tes urin tersebut, tersangka memang positif menggunakan Narkoba jenis Ganja.
“Setelah positif, akhirnya kami langsung menggeledah rumah tersangka dan kami berhasil mengamankan satu paket ganja,” tuturnya.
Lebih lanjut Endang menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan pemakai sekaligus pengedar ganja.
“Bisa kemungkinan pengedar. Karena jika melihat dari barang buktinya yang mengarah pada pengedar atau penjual. Tapi ini baru hanya dugaan sementara,” pungkasnya. (dsw)