Banjar, (harapanrakyat.com),- Berdasarkan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, gadis lesbian berinisial L alias Rere (17), warga Samarang, Kab. Garut, yang membawa kabur anak baru gede (ABG) berinisial Y (16), warga Kel/Kec/Kota Banjar, terancam dijerat pasal 332 KUHP dengan tuntutan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Hal itu dikatakan Kapolresta Banjar, AKBP. Sambodo Purnomo Yogo, SIK., saat melakukan konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (9/10). Dia menerangkan, bahwa penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polresta Banjar dengan nomor laporan LP/B/338/VII/2012/JBR/RES BANJAR tanggal 5 Juli 2012.
Tersangka Rere diadukan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian karena membawa kabur Y, putrinya sejak bulan Juli 2012. Dan, pada tanggal 6 Oktober 2012, sekitar pukul 18.00, Rere bersama Y berhasil dijemput Tim Satreskrim Polresta Banjar dari tempat kost di kawasan Cihampelas Bandung. Keduanya langsung diboyong ke Mapolresta Banjar untuk diperiksa.
“Motifnya masih kita dalami. Namun untuk sementara ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban. Baik tersangka maupun korban, diketahui memiliki kelainan orientasi seksual. Kepada polisi tersangka mengaku menyukai sesama jenis sejak masih sekolah di SMP,” tutur Sambodo.
Dengan demikian, lanjutnya, saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, tersangka mengaku tidak merasa melarikan Y, karena mereka berdua kabur atas dasar suka sama suka. Dan keduanya mengaku berkenalan melalui dunia maya, yakni Facebook pada akhir bulan Juni 2012.
Puncaknya pada awal Juli mereka janjian bertemu di Banjar, yakni di Jl. Letjen. Soewarto. Lalu keduanya langsung pergi ke Jakarta dengan menggunakan bus umum dari Terminal Banjar. Bahkan, mereka juga sempat pergi ke daerah Cikarang, Bekasi, Garut, dan akhirnya menetap tinggal bersama, di tempat kost-kostan di kawasan Cihampelas, Bandung.
Sedangkan, mengenai adanya jaringan atau komunitas pelaku penyimpangan seksual, menurut Sambodo, hal itu bisa saja terjadi di setiap kota, baik di kota besar maupun di kota kecil. Artinya, pelaku penyimpangan seksual bisa ada di mana saja.
Dan perkenalan di dunia maya kemungkinan ada ciri-ciri tertentu yang mengidentifikasikan ke arah itu, sehingga orang yang akan berkenalan bisa melihatnya.
Misalkan, dalam akun Facebook itu, seseorang mencantumkan jenis kelamin perempuan, dan mencantumkan tertarik pada perempuan. Dengan demikian, maka orang tersebut bisa diartikan menyukai sesama jenis. Tetapi, itu pun pada kenyataannya tidak semuanya seperti itu.
“Dengan demikian, mereka ada komunitasnya. Dan perkenalan di dunia maya sendiri itu juga ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa orang tersebut memang mengarah ke arah situ. Namun, hingga saat ini di Kota Banjar sendiri belum menunjukkan adanya komunitas tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, kata Sambodo, yang patut diprihatinkan bahwa di Kota Banjar yang mana merupakan kota kecil, tetapi pengaruh-pengaruh semacam itu sudah ada bahkan masuk di kalangan anak-anak, yakni usia di bawah 17 tahun. Untuk itu, peran dari pemerintah, sekolah, guru dan orang tua sangat diperlukan supaya jangan sampai terjadi adanya hal-hal yang seperti itu.
Tersangka Tidak Merasa Bawa Kabur Korban
Ditemui di tempat yang sama, kepada wartawan Rere mengaku bahwa dirinya tidak merasa melarikan Y, lantaran gadis ABG tersebut ikut dengannya karena sukarela. Tidak ada paksaan atau tekanan apapun, sebab selama dalam pelarian tersangka mengaku sudah beberapa kali menyuruh Y untuk pulang ke Banjar.
“Saya sudah beberapa kali menyuruhnya pulang, tetapi dia tidak mau. Mau menghubungi keluarganya tapi saya tidak tahu nomor handphone orang tuanya. Saya sama dia memang sudah saling menyayangi seperti layaknya pacaran,” ujar Rere.
Dalam hubungannya bersama Y, tersangka sendiri berperan sebagai seorang lelaki. Awal dirinya memiliki perasaan menyukai sesama jenis, Rere mengaku, sejak duduk di bangku kelas 3 SMP.
Dia menuturkan, sebelum tinggal di rumah neneknya, Rere mengaku hidup bersama ayah kandung dan ibu tiri. Dalam kehidupannya selama itu, dirinya kerap disiksa hingga dikurung dalam kamar oleh ibu tiri dan ayahnya lantaran ketahuan menyukai sesama jenis.
Karena merasa tertekan dan tidak tahan dengan siksaan dari orang tuanya tersebut, Rere akhirnya kabur dan menetap di rumah neneknya. Selama tinggal bersama neneknya, dia tidak melanjutkan sekolah sehingga pergaulannya di luar terkesan liar.
Meski sekarang dirinya harus berurusan dengan pihak penegak hukum akibat dilaporkan telah membawa kabur anak usia di bawah umur tanpa seijin orang tuanya, namun Rere mengaku saat ini dirinya belum terpikirkan untuk merubah prilaku menyimpangnya. (Eva)