Padaherang, (harapanrakyat.com),- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah rumah tangga di wilayah Desa Padaherang dan Karangpawitan Kec. Padaherang belum tersedia. Akibatnya, masyarakat masih dengan seenaknya membuang sampah secara sembarang di sejumlah tempat terbuka, seperti di sungai, dan pekarangan rumah penduduk.
Kades Padaherang, Suryati, Senin (1/10), mengatakan, sampah yang dibuang secara sembarang tersebut menimbulkan masalah baru di lingkungannya. Diantaranya, kata dia, pencemaran bau dan pemandangan lingkungan yang kurang indah.
Suryati menyebutkan, sampah-sampah yang mencemari lingkungan dan terlihat berserakan itu diantaranya berada di sekitar pinggiran sungai Ciroyom yang ada di wilayah Dusun Sukarenah dan Burujul.
Pada kesempatan itu, Suryati mengaku khawatir, jika kondisi itu dibiarkan, apalagi menghadapi musim penghujan, justru akan menimbulkan bencana banjir. Suryati mengaku sudah mensosialisasikan agar warganya tidak membuang sampah secara sembarangan.
Kades Karangpawitan, Maman Suryaman, juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, keadaan seperti ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Patinggen 1 dan Patinggen 2, dimana daerah tersebut dilalui aliran sungai Ciroyom.
Camat Padaherang, Agung Gunawan, SH.M.Si, mengatakan, permasalahan sampah yang dihadapi kedua desa tersebut sudah dia sampaikan kepada UPTD Dinas Cipta Karya Kebersihan yang ada di wilayah Banjarsari.
Menurut Agung, dari pihak UPTD Kebersihan, menyatakan, masyarakat nantinya akan dibebani iuran atau retribusi penarikan sampah sebesar Rp 1 juta, untuk empat kali pengambilan sampah-sampah tersebut. (Madlani)