Banjar, (harapanrakyat.com).- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar, harus segera mempersiapkan 12 orang guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dari semua jenjang untuk dua tahun kedepan.
Hal itu dikatakan Koordinator Pengawas (Korwas) Disdikpora Kota Banjar, Drs. Ruhiyat Suzek, MM., kepada HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/10). Rencananya, hari Rabu (23/10), Disdikpora akan memanggil para pengawas dari tingkat SMP dan SMA. Sedangkan untuk tingkat SD hanya memanggil Kepala UPTD Pendidikan yang ada di empat kecamatan.
“Ini merupakan kegiatan sosialisasi dari juklak juknis dan persyaratan dalam mengikuti bursa pemberkasan calon kepala sekolah untuk 2 tahun kedepan. Pelatihannya nanti akan dilaksanakan selama 3 bulan di Solo, Jawa Tengah. Dan Kota Banjar sebagai projek pilot mendapatkan sebanyak 30 kuota dalam pencalonan jabatan tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, agar Kepsek di Kota Banjar kedepannya jauh lebih berkualitas, maka pemerintah kota mengambil kebijakan bahwa bagi mereka yang akan mengikuti pemberkasan calon Kepsek tingkat SMP/SMA minimal harus S2 dengan golongan pangkat 4A, dan tingkat TK/SD minimal S1 dengan golongan pangkat sama.
Dikatakan Suzek, pihaknya berharap hasil dari sosialisasi nanti disampaikan lagi kepada guru di setiap sekolah. Sehingga, bagi guru yang berminat dan sudah memenuhi persyaratan bisa segera malengkapi pemberkasan calon Kepsek.
Sementara itu, Kabid. Dikdas Disdikpora Kota Banjar, Drs. H. Sajudin, M.Si., menambahkan, bahwa kekosongan jabatan Kepsek di Kota Banjar yang berjumlah sebanyak 12 orang itu terjadi akibat masa pensiun.
“Menurut data yang kami terima, jumlah kekosongan akibat masa pensiun itu sekitar 12 orang, 10 orang dari jenjang SD, 1 orang jenjang SMA, dan 1 orang jenjang SMK. Dan untuk almarhumah Leni Meliani kami masukan ke jumlah kekosongan pensiun. Sebab, yang namanya meninggal tidak bisa diprediksikan,” ujarnya.
Sedangkan, untuk periodisasi, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, lantaran periodisasi kepala sekolah itu tergantung kepada pemegang kebijakan, yakni Kepala Disdikpora. Namun setidaknya, untuk mengisi kekosongan, kedepannya periodisasi bagi mereka yang sudah menjadi Kepsek dengan batasan waktu maksimal 3 periode atau 12 tahun, maka otomatis akan kembali lagi ke guru biasa. Dan kebijakan itu ada kemungkinan akan diberlakukan di Kota Banjar. (HND)