Rabu, April 23, 2025
BerandaHeadlinePNS Yang Melanggar PP No. 53 Harus Ditindak Tegas

PNS Yang Melanggar PP No. 53 Harus Ditindak Tegas

Banjar, (harapanrakyat.com),- Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan pernah sekali-kali melakukan perselingkuhan, sebab bahaya yang ditimbulkannya bisa berakibat perceraian bagi yang telah berumah tangga. Khusus di Kota Banjar, Pemerintah Kota (Pemkot) memberlakukan pengetatan pemberian izin perceraian bagi PNS.

Ini diberlakukan untuk meningkatkan kewibawaan PNS itu sendiri. Pengetatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 50 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa, pada saat PP ini mulai berlaku, maka PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sedangkan, dalam angka X Nomor 5 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa, dengan berlakunya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menyatakan, PNS yang melanggar ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS jo PP Nomor 45 Tahun 1990, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kemudian, bagi PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Diberlakukannya pengetatan pemberian izin perceraian bagi PNS, mendapat tanggapan postif dari salah seorang stakeholder Kota Banjar yang namanya enggan dikorankan.

Menurut stakeholder [ Tokoh Agama] tersebut, isi dari peraturan itu mengingatkan para aparatur PNS agar bisa menjalankan rumah tangganya dengan baik dan harmonis, serta menghindari perselingkuhan yang bisa mengakibatkan terjadinya perceraian.

Untuk itu, setiap pimpinan SKPD, bagian, UPTD dan kepala se­­kolah, ha­rus memperketat pem­be­rian re­komendasi proses izin per­ce­raian terhadap PNS. Me­nindak te­gas setiap PNS pria yang ber­istri lebih dari satu orang tanpa izin atasan, dan PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

“Selanjutnya, para pimpinan juga harus me­lakukan pembinaan terhadap PNS dan keluarganya, agar setiap PNS memahami hakikat sesung­guh­nya hidup berumah tangga. Kemudian, melaksanakan kegiatan keagamaan seperti wirid penga­jian dan lain-lain, serta menjaga nama baik dan martabat PNS dalam setiap tindakan. Sebab, bagaimanapun juga PNS merupakan sosok, contoh dan panutan di tengah-tengah mas­yarakat, sehingga perilakunya juga harus baik,” katanya.

Sebagai seorang abdi negara, PNS harus bisa menjaga dan me­me­lihara integritas serta wiba­wa­nya dengan cara tidak mela­kukan perbuatan tercela, yang akan menjadikan dirinya se­ba­gai pri­badi yang buruk.

Artinya, jangan sampai me­nge­­ce­wakan keluarga, mas­yarakat dan negara. Oleh ka­rena itu PNS harus menjadi seorang pa­nu­tan dan abdi ne­­gara yang baik dimana saja mereka ber­tugas.

Stakeholder[Tokoh Masyrakat] tersebut juga menekankan, bah­wa pelayanan kepada mas­ya­rakat harus lebih dike­depankan dari­pa­da me­ngedepankan hak. Se­bab, di era globalisasi saat ini tu­gas dan pekerjaan akan sema­kin be­rat dan kompleks, sehingga di­tun­­tut sikap keprofesionalan da­lam bekerja. (Eva)

Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar...
Tumpukan Sampah di Perbatasan

Tumpukan Sampah di Perbatasan Cimalaka-Cisarua, Wabup Sumedang: Saya Bingung Kok Bisa Seperti Ini?

harapanrakyat.com,- Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila kaget saat menemukan tumpukan sampah di perbatasan Cimalaka-Cisarua. Tepatnya di wilayah Kecamatan Cimalaka, Dusun Sukamantri, RW 08,...
Uang Tunjangan Rumdin

Rp 3,5 Miliar Dinikmati Berjamaah, Kejari Minta Anggota DPRD Kota Banjar Kembalikan Uang Tunjangan Rumdin

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, meminta kepada anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 yang turut menikmati uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan...
Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...