Banjar, (harapanrakyat.com),- Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan pernah sekali-kali melakukan perselingkuhan, sebab bahaya yang ditimbulkannya bisa berakibat perceraian bagi yang telah berumah tangga. Khusus di Kota Banjar, Pemerintah Kota (Pemkot) memberlakukan pengetatan pemberian izin perceraian bagi PNS.
Ini diberlakukan untuk meningkatkan kewibawaan PNS itu sendiri. Pengetatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 50 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa, pada saat PP ini mulai berlaku, maka PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan, dalam angka X Nomor 5 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa, dengan berlakunya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menyatakan, PNS yang melanggar ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS jo PP Nomor 45 Tahun 1990, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Kemudian, bagi PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Diberlakukannya pengetatan pemberian izin perceraian bagi PNS, mendapat tanggapan postif dari salah seorang stakeholder Kota Banjar yang namanya enggan dikorankan.
Menurut stakeholder [ Tokoh Agama] tersebut, isi dari peraturan itu mengingatkan para aparatur PNS agar bisa menjalankan rumah tangganya dengan baik dan harmonis, serta menghindari perselingkuhan yang bisa mengakibatkan terjadinya perceraian.
Untuk itu, setiap pimpinan SKPD, bagian, UPTD dan kepala sekolah, harus memperketat pemberian rekomendasi proses izin perceraian terhadap PNS. Menindak tegas setiap PNS pria yang beristri lebih dari satu orang tanpa izin atasan, dan PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.
âSelanjutnya, para pimpinan juga harus melakukan pembinaan terhadap PNS dan keluarganya, agar setiap PNS memahami hakikat sesungguhnya hidup berumah tangga. Kemudian, melaksanakan kegiatan keagamaan seperti wirid pengajian dan lain-lain, serta menjaga nama baik dan martabat PNS dalam setiap tindakan. Sebab, bagaimanapun juga PNS merupakan sosok, contoh dan panutan di tengah-tengah masyarakat, sehingga perilakunya juga harus baik,â katanya.
Sebagai seorang abdi negara, PNS harus bisa menjaga dan memelihara integritas serta wibawanya dengan cara tidak melakukan perbuatan tercela, yang akan menjadikan dirinya sebagai pribadi yang buruk.
Artinya, jangan sampai mengecewakan keluarga, masyarakat dan negara. Oleh karena itu PNS harus menjadi seorang panutan dan abdi negara yang baik dimana saja mereka bertugas.
Stakeholder[Tokoh Masyrakat] tersebut juga menekankan, bahwa pelayanan kepada masyarakat harus lebih dikedepankan daripada mengedepankan hak. Sebab, di era globalisasi saat ini tugas dan pekerjaan akan semakin berat dan kompleks, sehingga dituntut sikap keprofesionalan dalam bekerja. (Eva)