Ciamis, (harapanrakyat.com),- Jumlah pemohon sidang penetapan Akta kelahiran dan perubahan nama di Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis cukup banyak. Terhitung mulai dari Bulan Januari sampai dengan Agustus, jumlah pemohon mencapai 823 orang.
Panmud Perdata (Panitera Muda) Pengadilan Negeri Ciamis, Dahlan S.H., ketika ditemui HR di ruangannya, beberapa waktu lalu, mengatakan, banyaknya kasus belum memiliki akta kelahiran, disebabkan karena akta kelahiran dianggap belum penting.
Menurut Dahlan, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2006, bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui batas satu tahun sejak tanggal kelahiran, maka pencatatan kelahiran berdasarkan pengadilan negeri. Artinya harus melalui penetapan sidang di pengadilan.
Dahlan menjelaskan, biaya persidangan penetapan pengadilan, disesuaikan dengan seberapa jauh dan dekatnya lokasi pemohon. Untuk jarak dekat, pembiayaan sidang mencapai Rp 200 ribu, sedangkan jarak jauh seperti Cigugur dan Cimerak, biayanya mencapai Rp. 400 ribu.
Untuk mempermudah masyarakat jarak jauh, Pengadilan Negeri Ciamis mengadakan sidang keliling ke setiap kecamatan, sesuai MoU (kerjasama) dengan Bupati Ciamis dan Walikota Banjar.
Dalam jemput bola persidangan ke lapangan, itu sesuai dengan adanya pengajuan dari Kecamatan. batas minimal pemohonnya harus 20 orang. Dan pembiayaan sidang keliling dikenakan sampai Rp. 80 ribu.
Untuk warga kurang mampu, Pengadilan Negeri Ciamis menggratiskan biaya sidang penetapan akta kelahiran, dengan syarat keterangan tidak mampu dari desa, dan melampirkan Jamkesmas.
Kasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Ciamis, Ahmad Sujani, mengatakan, banyaknya jumlah pemohon pembuatan akta kelahiran yang melalui penetapan pengadilan disebabkan lantaran adanya anggapan bahwa Akta Kelahiran belum begitu penting.
Padahal, kata Sujani, pembuatan akta kelahiran di Kab. Ciamis, tidak dipungut biaya, selama tidak melampaui batas satu tahun dari kelahiran. (DSW)