Banjar, (harapanrakyat.com),- Menyikapi masih adanya masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan sumbangan melalui bantuan sosial (Bansos) untuk kebutuhan pembangunan sarana peribadatan, seperti masjid dan madrasah, Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Banjar menjelaskan bahwa sekarang bantuan tersebut sudah tidak ada lagi.
Ditemui di ruang kerjanya, Kabag. Kesos Setda Kota Banjar, Hj. Karyati, mengatakan, hal itu berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 yang mulai diberlakukan pada tahun 2012.
“Selain itu, dengan Permendagri tersebut maka bansos untuk oganisasi masyarakat pun sudah tidak ada. Yang ada sekarang ini bansos untuk orang sakit, yaitu melalui Jamsostek. Sedangkan bansos yang dulu diperuntukkan bagi pembangunan sarana peribadatan seperti masjid dan ormas, kini berubah menjadi dana hibah. Namun jumlah minimalnya tentu ada penurunan, dan dananya diambil dari APBD Kota Banjar,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa dana hibah ini berbeda sekali dengan bansos. Kalau dana hibah hanya diperuntukkan lebih kepada sarana dan prasarana atau keperluan peralatan masjid dan madrasah.
Namun pengajuannya terlebih dahulu harus melalui proposal dengan mencatumkan kebutuhannya disertai nomor rekening. Kemudian pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan sesuai atau tidaknya permintaan. Jika sudah sesuai, maka proposal tersebut akan diproses dan ditangani pihak Kesos.
Proses pengajuan, lanjut Karyati, memang masih ditangani pihak Kesos. Akan tetapi pengajuan dana hibah tersebut baru akan terealisasi pada tahun anggaran berikutnya.
“Jadi tidak bisa tahun sekarang mengajukan, tahun ini pula mendapatkan. Itu semua aturan yang baru, jadi kepada masyarakat untuk memahami aturan tersebut,” pungkasnya. (AM)