News, (harapanrakyat.com),– Sejumlah petani di wilayah Priangan Timur mengkhawatirkan rencana penerapan penyaluran pupuk organik bersubsidi, yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2012. Petani mengetahui hal itu dari surat edaran yang dikeluarkan Holding Company Pupuk Indonesia, pada tanggal 6 Juni 2012.
Kekhawatiran itu dirasakan oleh H. Suryaman, petani dari Kecamatan Pageurageung, Kab. Tasikmalaya. Dia mengatakan, surat edaran dari Pupuk Indonesia Holding Company itu terkait penanggung jawab pengadaan dan penyaluran pupuk organik bersubsidi di wilayah Jawa Barat I.
Menurut dia, wilayah Jabar I yang meliputi Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon dan Kota Tasikmalaya.
Suryaman mengatakan, jika aturan baru tersebut diberlakukan, maka dirinya dan rekan-rekan petani yang lain, harus mengganti pupuk organik. Padahal, sebagian besar petani sudah merasa cocok dengan pupuk organik yang selama ini mereka gunakan.
“Tidak bisa dibayangkan kalau pupuknya diganti. Mau diapakan tanaman kami? Pupuk organik yang sudah lama saya pakai, bentuknya granul bukan serbuk. Selain itu, merknya juga sudah terjamin,” ungkapnya Jum’at (13/7).
Selain karena alasan mutu dan kualitas, pupuk organik yang sudah bertahun-tahun digunakan petani itu, dinilai lebih bisa menghemat biaya produksi, dan meningkatkan produksi beras.
Dengan pupuk organik ini, para petani tidak perlu mengeluarkan biaya menyiangi tanaman penggangu oraganisme padi yang biasa tumbuh di sekitar tanaman padi. Selain itu, dengan pupuk yang lama juga, jumlah produksi yang biasa didapat mencapai sekitar 10 sampai 12 kilogram gabah per-bata.
Berbeda dengan pupuk organi serbuk, yang akan segera diberlakukan, sesuai hasil uji yang dilakukan petani, hanya bisa menghasilkan sekitar 8 sampai 10 kilogram gabah perbata.
“Bisa dibayangkan produksinya bakal anjlok. Padahal disisi lain, kami (petani-red) selalu dihimbau oleh pemerintah, untuk meningkatkan produksi beras, melalui program P2BN (Peningkatan Produksi Beras Nasional). Jadi kami harus mengadu kepada siapa kalu begini,” katanya.
Disperindag Sudah Ketahui Surat Edaran
Sementara itu, di wilayah Ciamis, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Ciamis, Marsono, Senin (16/7), mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya surat edaran dari Pupuk Indonesia Holding Company tersebut.
“Namun begitu, kami masih pantau di lapangan. Dan para agen belum mengetahuinya. Mereka masih pakai produk lama. Tapi, kalau nanti ada gejolak, kami siap turun,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang SDM Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Ciamis, Tini Lastinawati, Senin (16/7), mengatakan, hanya mengetahui soal penggantian nama Holding Company Pupuk Indonesia. “Sementara itu, soal surat edaran, kami belum menerimanya. Termasuk soal pembagian wilayah penyaluran dan pengadaan pupuk tersebut. Kami mau tunggu instruksi dari Pusat dan Propinsi dulu,” pungkasnya. (DK)