Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pengesahan Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang sedianya akan ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2012, ternyata harus ditunda. Penundaan itu menyusul adanya permintaan dari pemerintah (Kemendagri) agar dilakukan verifikasi lapangan ke 19 calon daerah otonomi baru (DOB), sebelum DPR dan pemerintah mengesahkan pembentukan Undang-undang bagi daerah tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, M.Si, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (10/7), mengatakan, hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri menghasilkan kesepakatan untuk menunda pengesahan pembentukan 19 daerah otonom baru yang sebelumnya ditargetkan pada akhir masa sidang tanggal 12 Juli pengesehannya sudah ditetapkan.
“Sebelum disyahkan, pemerintah meminta agar dilakukan verifikasi lapangan terhadap 19 daerah calon otonom baru. Itu artinya pemerintah meminta pengesahan ditunda, dan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya yang akan di mulai pada bulan September mendatang,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Agun, meski pengesahan ditunda, tetapi dari hasil rapat kerja dengan Kemendagri menghasilkan perkembangan, dimana Komisi II DPR telah membentuk Panja (Panitia Kerja) Pemekaran Daerah sebagai persiapan dalam pembahasan pembentukan daerah otonom baru pada masa sidang bulan September mendatang.
“Pembahasan soal pemekaran daerah ini nanti secara spesifik akan ditangani langsung oleh Panja DPR tentang Pemekaran Daerah. Mudah-mudahan pada masa sidang berikutnya terus ada perkembangan yang berarti. Yang pasti, kita terus berjuang dan berusaha agar Kabupaten Pangandaran dan 18 daerah lainnya bisa cepat dimekarkan,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman, B.Sc, mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya penundaan pengesahan Undang-undang tentang Pembentukan 19 daerah otonom baru. “Kita masih berpikiran positif terhadap penundaan ini. Karena memang benar harus ada verifikasi lapangan sebelum disyahkan menjadi daerah otonom baru,” ujarnya, kepada HR, Selasa (10/7).
Menurut Supratman, pihaknya mempersilahkan pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan untuk menguji apakah Pangandaran layak atau tidak menjadi daerah otonom baru.
“Karena kita yakin dan optimis bahwa Pangandaran sangat layak menjadi daerah otonom baru, jika dilihat dari aspek potensi, penduduk dan kewilayahaan. Bahkan, sejumlah lembaga independen, salah satunya LPPM Unpad Bandung, yang sudah melakukan studi kelayakan terhadap Pangandaran, menyatakan layak dimekarkan,” terangnya.
Supratman juga menjelaskan, dari informasi yang diperoleh dari Komisi II DPR dan Kemendagri, bahwa sudah ada 10 dari 19 calan daerah otonom baru yang sudah dilakukan verifikasi lapangan. “Namun, untuk Pangandaran, kita belum mendapat konfirmasi dari Kemendagri mengenai kapan waktu diverifikasi. Yang pasti, kapanpun kami siap dan yakin Pangandaran lolos verifikasi,” imbuhnya.
Supratman menambahkan, dari 19 calon daerah otonom baru, Pangandaran-lah yang paling memenuhi syarat kelayakan menjadi daerah otonom baru.
“Komisi II DPR pun mengakui bahwa Pangandaran paling layak. Makanya, jika keputusan politik nanti Pangandaran dicoret, jelas sangat kebangetan. Selain kami akan mengerahkan masa ke DPR, kita juga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Pangandaran dinyatakan tidak layak oleh keputusan politik,” tandasnya.
“Tetapi, kemungkinan Pangandaran dinyatakan tidak layak, sangat kecil. Selain secara syarat kelayakan sudah memenuhi, juga di Komisi II DPR ada Pak Agun Gunandjar Sudarsa yang notabane orang Ciamis. Kami sangat percaya secara politis pun posisi Pangandaran kuat,” tambahnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Pangandaran yang juga mantan Ketua DPRD Ciamis, Jeje Wiradinata, mengatakan, setelah adanya penundaan pengesahan Undang-undang Pembentukan 19 daerah otonom baru, sebaiknya seluruh komponen di Ciamis Selatan, mulai dari Presidium, Tokoh Masyarakat dan komponen lainnya melakukan pendekatan dan pengawalan politis ke pemerintah dan DPR untuk mencari tahu posisi Kabupaten Pangandaran dalam pembahasan pemekaran tersebut.
“Karena saat ini adalah tahapan krusial yang akan menentukan jadi dan tidaknya Pangandaran lolos menjadi daerah otonom baru. Artinya, perlu adanya pengawalan politis agar posisi Pangandaran bisa aman, di saat nanti dalam penentuan soal penetapan daerah-daerah yang disyahkan menjadi daerah otonom baru,” ujarnya, kepada HR, Selasa (10/7).
Jeje mengungkapkan, dia sebagai Ketua PDIP Ciamis terus melakukan komunikasi dengan Anggota DPR RI dari PDIP mengenai perkembangan pembahasan pemekaran daerah salah satunya menyangkut nasib Pangandaran.
“Kalau saya menggunakan jalur partai dalam melakukan pengawalan Kabupaten Pangandaran. Maka baiknya seluruh komponen Ciamis Selatan melakukan pengawalan serupa, agar posisi Pangandaran bisa terkawal hingga nanti bisa ditetapkan menjadi daerah otonom baru,” pungkasnya. (Bgj)