Oleh : Drs. H. Unen Astramanggala
Ketua Pansus pembahas Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
DPRD sebagai salah satu aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang tangguh. Komitmen tersebut semakin dirasa penting sebagai upaya untuk terwujudnya DPRD yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi Iegislasi, anggaran, dan pengawasan.
Kedudukan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat yang cukup mulia dan terhormat, harus diimbangi dengan komitmen dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan, dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya. Oleh karena itu, DPRD perlu memiliki landasan etik dan filosofis yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak pantas dilakukan. Untuk melaksanakan tugas konstitusional tersebut, perlu disusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya selama di dalam ataupun di luar gedung demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD.
Di samping DPRD mempunyai kedudukan sebagai wakil rakyat, DPRD juga harus bisa mengatur langkah, sikap, dan perbuatan di internal kedewanan, oleh karena itu Badan Kehormatan di DPRD memerlukan adanya ketentuan yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam rangka menangani pengaduan/laporan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Tata tertib DPRD, Kode Etik, dan Sumpah/Janji Anggota DPRD.
Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan bertujuan. Pertama, untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan kredibilitas pimpinan dan/atau anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya kepada Negara, masyarakat, dan konstituennya. Kedua, sebagai pedoman bagi Badan Kehormatan untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan atau anggota DPRD.
Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar, sebagai implementasi dari terbitnya UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang DPRD, maka perlu disusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Sebagaimana dimanatkan Pasal 377 UU 27 Tahun 2009 dan Pasal 89 PP 16 Tahun 2010.
Sebagaimana diketahui, bahwa DPRD telah menyusun kode etik DPRD yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 172.1/28-DPRD/2009. Namun seiring dengan telah diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar, maka beberapa ketentuan dalam kode etik perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.
Selain kode etik, dalam rangka melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat, maka Badan Kehormatan perlu dibekali dengan tata beracara yang mengatur tentang tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 382 UU Nomor 27 Tahun 2009.
Akhirnya, dengan disusunnya Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, diharapkan akan meningkatkan martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD sebagai lembaga yang terhormat. ***