Kamis, April 24, 2025
BerandaBerita BanjarPerombakan Anggota P3A Gagal Digelar

Perombakan Anggota P3A Gagal Digelar

(Petugas Mitra Cai Desa Jajawar & Balokang Tak Penuhi Undangan)

Saluran air dari Situ Leutik yang dialirkan ke lahan pesawahan Jajawar. Salah satu penyebab kurangnya pasokan air ke lahan pesawahan saat musim kemarau akibat adanya kebocoran di 21 titik saluran. Foto : Eva Latifah/HR.

Banjar, (harapanrakyat.com),- Musyawarah mengenai rencana perombakan kepengurusan/keanggotaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai di wilayah Desa Cibeureum, Jajawar dan Balokang, Kec/Kota Banjar, yang digelar di Aula Desa Cibeureum, Rabu (30/5), tidak menghasilkan keputusan.

Perombakan kepengurusan tersebut terkait dengan tidak berjalannya keberadaan P3A Mitra Cai di tiga desa itu, seperti diberitakan HR edisi 277.

Kepala Desa Cibeureum, H. Tatang S, mengatakan, tidak tercapainya keputusan karena musyawarah hanya dihadiri oleh sebagian petugas P3A dan tokoh masyarakat Desa Cibeureum saja. Sedangkan, petugas P3A dari Desa Jajawar maupun Balokang tidak hadir.

“Padahal sebelumnya kami sudah memberikan surat undangan melalui kepala desa masing-masing, tapi ternyata tidak ada yang hadir. Akhirnya perombakan atau penggantian keanggotaan pun tidak jadi,” kata Tatang, pada HR, Senin (4/6).

Meski musyawarah tersebut dinilai gagal karena tidak sesuai rencana, namun lanjut Tatang, musyawarah serupa harus secepatnya digelar kembali hingga bisa menghasilkan keputusan.

Pihaknya berharap, perombakan keanggotaan P3A Mitra Cai perlu secepatnya dilakukan, sehingga kedepannya pengguna air, khususnya pemilik kolam, tidak akan seenaknya memakai air tanpa aturan. Seperti diketahui saat ini ada 21 titik kebocoran pada saluran pipa yang pengairannya bersumber dari Situ Leutik.

Hal itu menjadi penyebab kurangnya pasokan air ke lahan pesawahan, terutama pada saat memasuki musim kemarau seperti sekarang. Lantaran, di sisi lain petani sawah kekurangan air, sedangkan di lain pihak pemilik kolam justru malah kelebihan.

“Pada penggantian keanggotaannya nanti, jangan terpaku pada aturan dari PSDA seperti sebelumnya, yakni persyaratannya batas usia maksimal 54 tahun, minimal 20 tahun, harus berijazah SMA. Tapi pihak PSDA sudah mengijinkan untuk tidak terpaku pada aturan, kalau memang usia muda atau lulusan SMA tidak berfungsi. Kita juga akan tanya dulu petugas P3A yang telah terbentuk sebelumnya, apakah bersedia menjalankan tugas sesuai fungsinya atau tidak, kalau tidak ya akan diganti,” ujarnya.

Tatang menegaskan, bahwa P3A Mitra Cai harus dikelola oleh kelompok-kelompok yang peduli terhadap kebutuhan serta ketersediaan air, dalam hal ini tentu para petani sebagai pemakai air dan penggarap lahan. Dengan demikian, maka masalah usia maupun ijazah sekolah tidak akan dibatasi.

Di tempat terpisah, Kabid. Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kota Banjar, Yuswarman, mengatakan, pemilihan petugas P3A Mitra Cai jangan asal tunjuk, sebab yang seharusnya jadi pengolah P3A harus paham dengan pertanian, yakni petani serta pemilik lahan yang ada di wilayah tersebut.

“Kalau aturannya sudah benar, cuma tinggal pemilihannya saja di lapangan, jangan asal tunjuk. Saya kira dari tiga wilayah itu pasti ada petani yang lulusan SMA. Tapi kalau misalnya tidak ada, tinggal diubah sedikit-sedikit mengenai aturan lulusannya,” ujarnya.

Yuswaman mengatakan, bahwa masalah pengelolaan P3A Mitra Cai dinilai sangat urgen/sangat dibutuhkan. Meski ketersediaan air sedikit, namun apabila diurus dengan benar maka petani bisa merasakan manfaatnya. Seperti halnya ketersediaan air di Situ Leutik pada waktu musim kemarau.

Menurutnya, sampai saat ini, keberadaan P3A Mitra Cai yang telah berjalan diantaranya di wilayah Kec. Langensari, Pataruman dan Purwaharja. Pembinaan secara rutin dari segi teknis mengenai penggunaan air selalu dilakukan oleh BPP dan PPL yang ada di masing-masing wilayah.

Bahkan, dalam lomba P3A Mitra Cai tingkat Jawa Barat, Kota Banjar meraih juara 1 berturut-turut, yakni pada tahun 2010 dan 2011. Untuk itu, pihaknya juga menegaskan kepada P3A di wilayah Desa Cibeureum, Jajawar dan Balokang, Kec. Banjar, supaya secepatnya bergerak. (Eva)

Format Baru SEA Games

Bermain Lebih Sedikit, Format Baru SEA Games 2025 Untungkan Tuan Rumah Thailand?

Pesta olahraga SEA Games 2025 akan segera berlangsung pada Agustus 2025. Sayangnya format baru SEA Games untuk cabang olahraga sepak bola putra dinilai lebih...
Wilayahnya Jadi Langganan Banjir, Para Kades di Banjaranyar Ciamis Desak BBWS Citanduy Bangun Tanggul Sungai Ciputrahaji

Wilayahnya Jadi Langganan Banjir, Para Kades di Banjaranyar Ciamis Desak BBWS Citanduy Bangun Tanggul Sungai Ciputrahaji

harapanrakyat.com,- Selalu terdampak banjir, warga Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat minta BBWS turun tangan. Mereka harap ada pembangunan tanggul 6,5 kilometer...
pemberdayaan umkm

DPRD Jawa Barat Anggap Pemberdayaan UMKM Secara Optimal Mampu Kurangi Pengangguran

harapanrakyat.com – Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah masyarakat, menjadi solusi mengurangi angka pengangguran, termasuk di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Oleh...
Partisipasi Pemilih PSU Kabupaten Tasikmalaya Terendah ke-7 se-Indonesia, Mantan Anggota KPU RI Sebut Penyelenggara Malas Kerja

Partisipasi Pemilih PSU Kabupaten Tasikmalaya Terendah ke-7 se-Indonesia, Mantan Anggota KPU RI Sebut Penyelenggara Malas Kerja

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay menyoroti tingkat partisipasi pemilihan masyarakat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah. Bahkan,...
desa wisata kabupaten bandung

Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Bandung, DPRD Jawa Barat Tekankan Hal Ini!

harapanrakyat.com – Selain mengembangkan potensi pariwisata, pengembangan keberadaan desa wisata di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memiliki berbagai tujuan. Di antaranya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan...
DPD Golkar Kota Banjar

DPD Golkar Kota Banjar akan Beri Pendampingan Hukum terhadap DRK

harapanrakyat.com,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Banjar, Jawa Barat, merespon kasus hukum yang menjerat Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, dalam dugaan korupsi...