Banjar, (harapanrakyat.com),- Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota Banjar tahun 2011 yang menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), mendapat ragam komentar dari berbagai pihak. Beberapa diantaranya meragukan kinerja BPK, namun ada pula yang mengapresiasi secara positif.
Seperti dikatakan Iwan Syarifudin, Ketua Banjar Inspiratif Mandiri sebagai Lembaga Kajian Tata Kelola Transparansi Kab/Kota, Selasa (5/6). Menurutnya, BPK adalah lembaga independen yang profesional dan kredibel, bebas serta mandiri, sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 23 e, f, g, Bab VIII A.
Kemudian juga didukung oleh UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Jadi, apa pun hasil dari Banjar memperoleh opini WTP, minus plusnya itu merupakan suatu hasil atas prestasi Kota Banjar dalam penyajian laporan pertanggungjawaban keuangan. Dan itu hasil kerja keras Pemkot Banjar yang sebelumnya mendapat opini WDP.
“Saya sangat menyayangkan sekali statement Sekda Kota Banjar di salah satu media lokal yang seolah-olah tidak reueus dengan hasil WTP, padahal Sekda itu sebagai koordinator anggaran,” kata Iwan. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa berdasarkan kajian pihaknya, memang dengan hasil opini WTP oleh BPK, dalam hal ini Pemkot Banjar jangan terlena karena belum tentu dengan hasil WTP ini masyarakat bisa sejahtera.
Dengan demikian, maka dalam penganggaran berikutnya pemerintah harus menitiberatkan bagi ekonomi kerakyatan, tujuannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat.
“Adapun opini dari salah satu LSM di media massa lokal yang terkesan meragukan kinerja BPK, saya sepakat dengan substansinya. Tetapi, alangkah baiknya memahami dulu peraturan perundang-undangan tentang tugas wewenang BPK,” ujarnya.
Bila ada indikasi seperti yang disebutkannya tentang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hal itu ada aturan lain yang mengacunya. Artinya, jika temuan BPK tidak sesuai dengan laporan keuangan, maka akan menjadi catatan, dan akan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.
Sedangkan, apabila opini tersebut seolah-olah tidak percaya pada BPK atas hasil pemeriksaan LK Pemkot Banjar yang menyatakan WTP, sehingga mengindikasikan adanya praktek KKN di dalamnya, Iwan mempertanyakan, kenapa Walikota Bekasi Mochtar Muhammad, malah ditangkap karena akan memberi suap pada BPK untuk memenangkan Piala Adipura, sementara di Banjar tidak.
“BPK itu badan pemeriksa pengelolaan keuangan negara, eksternal itu KPK dan ICW saja percaya dengan kinerja BPK. Untuk itu saya yakin, dengan raihan WTP, Kota Banjar kedepan akan banyak didatangi oleh mereka yang hendak melakukan studi banding,” kata Iwan.
Tanggapan serupa juga dikatakan Sarjang, seniman sekaligus Ketua Komunitas Engang Banjar. Menurutnya, dalam menjalankan tugas, BPK memeriksa dengan prosedur dan tahapan yang jelas, serta terperinci.
Standar pemeriksaan BPK yang ketat, menyempitkan peluang untuk lolosnya laporan keuangan yang tak jelas, atau laporan rekayasa yang fiktif.
“Kalau memang apa yang dikemukakan oleh BPK bahwa penggunaan anggaran di Pemkot Banjar sesuai dengan standar mereka, saya rasa Pemkot Banjar patut diacungi jempol. Artinya, keuangan yang diserap telah digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Sarjang.
Dia menambahkan, yang perlu diperhatikan oleh para pengguna keuangan pemerintah, khususnya di Kota Banjar, ada baiknya penyaluran dana untuk pembinaan keterampilan dan pendidikan di luar sekolah jumlahnya ditambah.
Karena, membekali masyarakat dengan berbagai keterampilan dan pendidikan manfaatnya akan lebih panjang, ketimbang bantuan langsung tunai. (Eva)