Oleh : Drs. Dadang R. Kalyubi, M.Si.
Salah satu kewajiban tahunan Walikota berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. LKPJ secara substansi merupakan laporan perkembangan atau progress report penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dipergunakan sebagai wahana untuk melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan selama satu tahun anggaran, serta dengan LKPJ diharapkan dapat diketahui tingkat pencapaian kinerja sekaligus sebagai indikator keberhasilan serta kendala-kendala yang memerlukan aksi bersama dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan serta peningaktan kinerja pemerintah daerah pada tahun anggaran yang akan datang.
Pemerintah kota mesti memahami dan menyadari bahwa rekomendasi dibuat dan disusun bukan dimaksudkan untuk âmenjatuhkanâ walikota, melainkan sebagai representasi masyarakat Kota Banjar kepada walikota beserta jajarannya supaya lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah otonom, sehingga tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yakni peningkatan pelayanan kepada masyarakat (public service) dan kemandirian suatu daerah tercermin dari tercapainya kesejahteraan masyarakat secara umum dapat diwujudkan dengan lebih baik lagi
Berdasarkan hasil pembahasan, maka ada beberapa hal yang menjadi catatan DPRD dalam LKPJ Walikota Banjar Tahun Anggaran 2011, diantaranya:
- Belum optimalnya Pemberdayaan PMKS. Hal ini ditandai dengan belum signifikannya penurunan keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera selama 3 tahun, yakni jumlah total hanya 700 Kepala Keluarga dan hanya naik ke sejahtera 1 dengan alasan ekonomi.
- Perlunya pengetatan anggaran belanja pegawai sehingga bisa dialokasikan untuk usaha peningkatan IPM, supaya target IPM tahun 2013 sebesar 80 dapat tercapai.
- Capaian LPE masih di bawah 6%, sehingga perlu adanya inovasi program-program yang lebih konkrit untuk kepentingan masyarakat.
- Dalam perencanaan pembangunan fisik hendaknya lebih akurat agar capaiannya dapat terlaksana dengan optimal.
- Mengantisipasi dampak krisis ekonomi global dan kenaikan harga minyak dunia, serta arahan dari pemerintah pusat, hendaknya program dan kegiatan yang disusun oleh setiap OPD harus benar-benar yang berhubungan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta harus mengurangi program dan kegiatan yang dampak manfaatnya minim.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, bahwa hasil pembahasan DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. ***