Banjar, (harapanrakyat.com),- Terhitung sejak Januari-April 2012, tingkat perceraian di Kota Banjar cukup signifikan. Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjar, hingga saat ini sudah ada 209 kasus.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Kota Banjar, Drs. Mustofa Kamil, mengatakan, jumlah perceraian sebanyak itu termasuk tinggi, melihat wilayah Kota Banjar hanya terdiri dari empat kecamatan.
“Jumlah sebanyak itu dihitung dari bulan Januari sampai sekarang, dengan rincian sebagai, Januari ada 54 kasus, Februari 60 kasus, Maret 49 kasus, dan untuk bulan April sudah ada 46 kasus,” kata Mustofa, saat ditemui HR, Senin (16/4).
Mereka yang mengajukan perceraian rata-rata berasal dari kalangan masyarakat biasa. Alasannya berlatar belakang masalah ekonomi. Namun sebagian lagi ada yang beralasan domisili, dimana suami maupun istri menginginkan tinggal di rumah orang tuanya masing-masing. Karena tidak ada titik temu dan islah, pada akhirnya berujung perceraian.
Sedangkan perceraian dari kalangan PNS jumlahnya relatif kecil. Menurut Mustofa, ada kemungkinan hal itu akibat ketatnya proses perceraian bagi PNS. Sementara PNS yang bercerai adalah pasangan yang memang sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangganya, sehingga status perkawinan mereka tidak dapat dipertahankan lagi.
Mustofa menambahkan, mengenai biaya proses perceraian pihaknya sangat transparan. Rincian pembiayaannya sengaja dipampangkan agar bisa diketahui oleh pihak yang bersangkutan, dalam hal ini mereka yang akan mengajukan perceraian.
Untuk proses tingkat perceraian kategori pertama, biaya pendaftarannya sebesar Rp.30.000, biaya panggilan 7 x Rp.70.000, biaya proses Rp.50.000, ditambah biaya redaksi Rp.5.000 plus materai Rp.6.000, sehingga jumlah totalnya sebesar Rp.581.000.
“Kalau untuk proses cerai gugat, pendaftaran Rp.30.000, biaya proses Rp.50.000, biaya pemanggilan 5 x Rp.70.000, ditambah materai Rp.6.000, jadi totalnya Rp.441.000. Kemudian, ada biaya proses tingkat banding dengan total Rp.1.140.000. Dan yang terakhir biaya Peninjauan Kembali, itu biayanya bisa mencapai Rp.3.080.000, tapi bila ada kelebihan biaya dalam proses perkara, maka akan kami kembalikan lagi kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sebetulnya proses perceraian bisa cepat selesai kalau semua persyaratan sudah terpenuhi. Selain itu, kurangnya seorang saksi juga dapat memperlambat jalannya persidangan. (AM)