Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tapal batas hutan di kawasan Cisaladah Desa Sidamulih Kab. Ciamis akhirnya direkonstruksi ulang. Hasil rekontruksi diharapkan menjadi titik temu kejelasan status kepemilikan kawasan tersebut, yang selama ini diperebutkan oleh masyarakat dan Perum Perhutani Kab. Ciamis.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, ketika ditemui HR, Sabtu (31/3), mengatakan, semua pihak harus menerima apapun hasil dari rekontruksi. Sehingga bisa jelas mana yang masuk kawasan perhutani dan mana yang menjadi hak milik masyarakat.
âRekontruksi ini penting dilakukan. Supaya kawasan hutan Cisaladah jelas. Adapun hasilnya nanti, jika ada lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan, jelas pihak Perhutani harus memberikannya kepada masyarakat. Begtiu juga sebaliknya, apabila hasil rekontruksi tidak ada tanah masyarakat yang masuk kawasan hutan. Para ahli waris harus bisa menerimanya juga, untuk itu rekontruksi ini harus dilakukan secara transparan,â tegasnya.
Khaeron menambahkan, dengan hasil rekontruksi juga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan juga tidak ada yang diuntungkan. Terus terang saja, kata dia, kalau melihat luas kawasan yang dipermasalahkan hanya 33 hektare. Menurut dia, pihaknya ingin penyelesaian kawasan hutan Cisaladah menjadi pintu pembuka untuk penyelesaian sengketa hutan di daerah lain.
âJika melihat kronologis, permasalahan ini hampir 40 tahun tidak kunjung selesai. Dan ini bukan hanya terjadi di Ciamis, tapi hampir di semua pulau di Indonesia. Dan paling besar terdapat di Kalimantan Tengah dengan luas mencapai 4 juta hektare, Kalimantan Timur mencapai 1,3 juta hektare,â ungkapnya
Hal serupa diungkapkan Wakil Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien. Dia mengapresiasi rencana rekontruksi ulang kawasan hutan Cisaladah. Dia juga berharap, hasil rekonstruksi itu bisa menjadi solusi terbaik.
âAdapun nanti ternyata hasilnya masih menemukan permasalahan, persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Hal itu perlu dilakukan, untuk mendapatkan kepastian hukum tetap. Karena kalau berlarut-larut, kasihan kasus ini sudah berlangsung sejak 1972,â katanya.
Sementara itu, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Dephut RI, Tri Joko, menyampaikan, pihaknya siap melakukan rekontruksi ulang dengan syarat rekontruksi ulang yang dilakukan pada 2012 merupakan rekontruksi akhir, apapun hasilnya.
Karena menurut Joko, berdasarkan hasil cross-check, dana rekontruksi ulang sudah dialokasikan BPKH. Adapun yang dimaksud rekontruksi ulang ini, yaitu mengukur kembali kawasan hutan, berdasarkan tapal batas pengukuran awal yaitu kembali berdasarkan hasil pengukuran tahun 1937.
Menanggapi hal itu, Direktur PSDH dan PUHR Perhutani, Mustoha Iskandar, menyampaikan, selama ini pihaknya hanya diberi kewenangan mengelola hutan oleh negara. Yaitu untuk dikelola, dirawat dan dijaga. Adapun sebagain lahan yang dikelola ada yang mengklaim, itu menjadi kewenangan Departemen Kehutanan (Dephut).
âSeandainya kawasan hutan Cisaladah ada yang mengkalim, tentu Dephut sebagai pemilik yang harus mengambil tindakan dan menyelesaikan permasalahan itu. Kalaupun harus dilakukan rekontruksi ulang, kami sangat sepakat, apapun hasilnya kami siap,â katanya.
Ketua Komisi II DPRD Ciamis, Asep Irfan Alawi, menyampaikan, pada tahun 2001 dan tahun 2006, kawasan Cisaladah pernah dilakukan rekontruksi. Namun, hasil rekontruksi malah menimbulkan kawasan abu-abu yang tidak ada pemiliknya.
âKami berharap, untuk rekontruksi pada tahun 2012 ini, semua pihak yang terlibat dihadirkan dan dilibatkan secara transparan,â ungkapnya.
Kepala Desa Cikalong, Maman Suparman, menambahkan, setelah dilakukan rekontruksi perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh, sehingga hasil rekontruksi tahun 2006 tidak terjadi kembali. Dulu hasil rekontruksi tidak dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat masih bingung mana kawasan hutan mana lahan masyarakat.
Ukaya, 54, salah seorang ahli waris menyampaikan, pihaknya ingin segera mendapat kepastian tanah dari pemerintah. âKami ingin segera mendapat kepastian dan kejelasan. Kalau tanah masyarakat ada segera berikan, kalau tidak ada tinggal dijelaskan posisinya seperti apa. Kami juga sepakat dan menghendaki rekontruksi ulang dengan syarat dilakukan secara transparan,â pungkasnya. (es)