Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR Kab. Ciamis untuk tahun 2013-2023 masih mencakup wilayah Pangandaran. Pembahasan itu, tidak terpengaruh oleh rencana pemekaran Kab. Pangandaran yang belakangan digadang-gadang akan terealisasi pada tahun ini.
Ketua Pansus Raperda RUTR DPRD Ciamis, Ohan Hidayat, Selasa (24/4), mengatakan, bahasan Raperda RUTR masih mencakup 36 kecamatan. Menurut dia, pihaknya masih memasukan wilayah Ciamis selatan, atau Pangandaran dalam bahasan Raperda RUTR.
Namun begitu, kata Ohan, jika pemekaran Kabupaten Pangandaran sudah terealisasi, penyusunan RUTR wilayah yang bersangkutan, diserahkan kepada perangkat eksekutif dan legislatif wilayah tersebut.
“Terlepas ada rencana pemekaran Kab. Pangandaran yang rencannya tahun ini akan terwujud, kami tetap akan membahas wilayah Pangandaran dalam Raperda RUTR Kab. Ciamis periode 2012-2023, yang cakupannya meliputi 36 kecamatan, bukannya 26 kecamatan,” ungkapnya.
Menurut Ohan, pihaknya menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RUTR pada akhir Bulan Mei 2012 sudah rampung. Dia mengartikan, bahwa Kabupaten Ciamis masih terdiri dari 36 Kecamatan.
Dia juga mencontohkan, rencana pembangunan jalan tol Pelabuhan Ratu- Pangandaran, dan Re-aktifasi jalur Kereta Api (KA) Cijulang- Banjar masih dimasukan dalam rangcangan pembangunan Kab. Ciamis, karena hal itu juga ada dalam rencana pembangunan Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Nasional.
“Soalnya, RUTR ini dibuat, mengacu kepada RTRW Jabar dan Nasional. Artinya pembahasannya tidak terpisah-pisah. Nanti, kalaupun Kab. Pangandaran terbentuk, penyusunan Raperda-nya harus sesuai dengan RUTR serta RTRW Provinsi dan nasional,” katanya.
Meski begitu, Ohan mengaku tidak merasa keberatan jika ada kalangan yang sudah membuat cetak biru pembangunan Kab. Pangandaran. Hanya saja, dia menegaskan, perencanaan itu tetap harus mengacu ke kabupaten Induk-nya (Ciamis), Propinsi (Jabar) dan Pusat, karena sudah ada dalam aturannya.
Ohan juga menegaskan, pihaknya masih membuka pintu bagi masyarakat di daerah yang ingin memberikan masukan soal bahasan Raperda RUTR kab. Ciamis untuk tahun periode 2012-2023. (DK)